JAKARTA - Irna Gustiawati, Istri dari mantan jurnalis Dhandy Dwi Laksono, mengungkapkan bahwa Dhandy pulang berstatus tersangka usai dibawa polisi pada Kamis (26/09/2019) malam.

"Jam 3.30 WIB dibebaskan namun status masih tersangka. Berstatus tersangka karena twitnya terkait Papua," ujar Irna dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (27/09/2019).

Lansiran berita tersebut menjelaskan, berdasarkan penuturan Irna, Dandhy disangka melanggar UU Nomor 8 tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Penelusuran GoNews.co di akun twitter @Dhandy_Laksono, twit soal Papua setidaknya terdapat pada cuitan tanggal 26 September 2019, pukul 09.41 WIB pagi.

"(2) Merespon Papua dengan mengirim pasukan dan menangkapi aktivis dengan pasal makar," cuitan akun itu.

Mundur sekira 3 jam, tepatnya pukul 06.38 WIB, akun itu mencuit, "Yeri Murib dan kawan-kawannya di Papua, Randi di Kendari, dan Bagus Putra Mahendra di Jakarta. Duka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Apa yang mereka yakini dan perjuangkan, menjadi tugas kita semua untuk mewujudkannya. Sekecil dan selemah apapun yang kita bisa," kata @Dhandy_Laksono.

Seperti diketahui, Dandhy yang belakangan lebih dikenal sebagai pendiri rumah produksi Watchdoc itu, ditangkap empat orang polisi pada pukul 23.05 WIB di kediamannya di kawasan Jatiwaringin, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/09/2019) malam.***