PEKANBARU – Pengakuan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, bahwa deviden Hotel Aryaduta Pekanbaru melonjak dari Rp200 juta menjadi Rp2,4 miliar per tahun dibawah kepemimpinannya, justru membuat Komisi III DPRD Riau merasa tidak nyaman.

Pasalnya, lonjakan tersebut merupakan buah dari protes keras Komisi III DPRD Riau kepada manajemen Hotel Aryaduta.

Protes tersebut bahkan berujung pada pertemuan Komisi III DPRD Riau dengan manajemen PT Lippo Karawaci di Jakarta pada 20 Februari 2025. Dalam pertemuan itu, pihak PT Lippo Karawaci memaparkan laporan keuangan dan royalti yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dari pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru.

Berdasarkan rekapitulasi laba (rugi) dan royalti/bagi hasil, royalti yang diterima Pemprov Riau pada 2022 tercatat sebesar Rp276,171 juta, meningkat dari Rp200 juta pada tahun sebelumnya. Pada 2023, kontribusi tersebut melonjak signifikan menjadi Rp739,486 juta.

“Dalam rapat Komisi III DPRD Riau bersama Senior Advisor PT Lippo Karawaci Teo L. Sambuaga, Direktur Samuel Martinus, serta Humas Legal Totok, setelah evaluasi dan diskusi mendalam, kontribusi ke APBD Provinsi Riau meningkat menjadi Rp739,486 juta pada 2023,” ujar Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, SH, MSi.

Edi Basri menjelaskan, pertemuan dengan pimpinan PT Lippo Karawaci tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya bersama General Manager Hotel Aryaduta Pekanbaru. Ia menegaskan, Komisi III sejak awal mendorong agar kerja sama Build Operate Transfer (BOT) Hotel Aryaduta memberikan kontribusi yang lebih adil dan proporsional bagi daerah.

“Estimasi kami, royalti yang diterima Pemprov Riau pada 2024 bisa mencapai di atas Rp2,4 miliar,” tambahnya.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, Imustiar dan Diski, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Firdaus, serta perwakilan BPKAD Provinsi Riau yang diwakili Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tengku Rigabrimayuda.

Dari pertemuan itu, terungkap fakta mengejutkan. Manajemen menyampaikan omzet Hotel Aryaduta Pekanbaru per tahun mencapai Rp35–37 miliar. Namun, sejak 2021 hingga 2023, kontribusi ke Pemprov Riau tetap stagnan di angka Rp200 juta per tahun.

Komisi III kemudian menelaah isi kontrak kerja sama. Dalam klausul perjanjian disebutkan, 25 persen dividen Hotel Aryaduta merupakan hak Pemprov Riau. Namun terdapat ketentuan tambahan, yakni jika 25 persen dividen tersebut nilainya kurang dari Rp200 juta, maka pengelola tetap wajib menyetor Rp200 juta per tahun.

“Nah, di situlah masalahnya,” tegas Edi.“Entah bagaimana caranya, keuntungan itu ‘diatur’ supaya 25 persennya selalu di bawah Rp200 juta. Akhirnya, yang dibayar ya cuma Rp200 juta,” lanjutnya.

Skema ini membuat kontribusi hotel seolah tidak pernah berfluktuasi, meski omzet dan tingkat hunian berubah dari tahun ke tahun. Kesan yang muncul, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Hotel Aryaduta dianggap cukup di angka tersebut tanpa evaluasi mendalam.

Komisi III DPRD Riau juga menyoroti minimnya transparansi laporan keuangan, baik terkait potensi laba, rugi, maupun neraca keuangan hotel. Namun, setelah protes keras dan evaluasi dilakukan, hasilnya langsung terlihat.

Kontribusi PAD dari Hotel Aryaduta melonjak drastis dari Rp200 juta menjadi Rp2,4 miliar per tahun, atau naik sekitar 1.200 persen.

“Mulai dari gagasan, pelaksanaan, evaluasi, sampai implementasi, itu murni kerja Komisi III. Saat itu belum ada keterlibatan SPR,” tegas Edi.

Ia menambahkan, ketika perubahan tersebut mulai berjalan, pengelolaan hotel masih berada di bawah BPKAD Riau dan dalam masa transisi.

Hitung-hitungan yang Masuk Akal

Manajemen hotel juga mengakui kepada Komisi III bahwa biaya operasional Hotel Aryaduta mencapai 75–80 persen dari omzet. Artinya, dari omzet Rp35–37 miliar, masih tersisa sekitar Rp10 miliar.

Dengan porsi dividen Pemprov Riau sebesar 25 persen, seharusnya daerah menerima sekitar Rp2,5 miliar per tahun.

“Makanya angka akhirnya Rp2,4 miliar. Itu sangat masuk akal,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Edi Basri juga menyindir pihak-pihak yang belakangan ikut berkomentar, padahal pada periode sebelumnya baik Pemprov maupun DPRD tidak berhasil melakukan evaluasi dan diplomasi dengan manajemen PT Lippo Karawaci.

“Kalau mau berkomentar, jangan seperti menepuk air didulang, kena muka sendiri,” sindirnya.

Diketahui, kontrak pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru tetap berlanjut. Pada 23 Desember 2025, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menandatangani perjanjian lanjutan kerja sama dengan PT Lippo Karawaci Tbk. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti bersama Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Marlo Budiman dan Direktur Marshal Martinus T. ***