PEKANBARU – Pasca dikelolanya lahan kebun kelapa sawit sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh PT Agrinas, sejumlah konflik mulai mencuat. Persoalan tersebut melibatkan masyarakat tempatan, kerja sama operasi (KSO), hingga kelompok yang diduga preman dan menguasai lahan secara ilegal.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau, H Budiman Lubis SH, menegaskan bahwa penguasaan lahan-lahan sitaan itu harus segera ditertibkan agar masyarakat maupun karyawan tidak menjadi korban. Ia menekankan, jika PT Agrinas memang telah mengusahakan lahan secara sah, maka hal itu harus dibuktikan secara terang sebagai wujud nyata kehadiran negara.

“Saat ini banyak persoalan yang muncul, termasuk konflik horizontal antara karyawan, pemilik perusahaan lama, dan pihak-pihak dari luar yang masuk ke lokasi. Kondisi ini sangat rawan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” tegas Budiman.

Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan situasi berlarut-larut hingga mengancam keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

“Kita tidak ingin keamanan karyawan terancam. Oleh karena itu, sudah saatnya negara bersikap tegas dan benar-benar hadir untuk rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang dengan sengaja melawan hukum,” kata Budiman kepada goriau.com, Selasa (13/1/2026).

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Riau ini juga menyoroti maraknya praktik kerja sama operasi (KSO) yang terjadi di berbagai lokasi dan dinilainya menimbulkan keprihatinan tersendiri.

Padahal, lanjut Budiman, tujuan Presiden Prabowo sangat jelas dan mulia, yakni agar kawasan-kawasan tersebut juga memberikan manfaat dan hak kepada masyarakat sekitar. Secara regulasi, masyarakat berhak memperoleh porsi sebesar 20 persen dari pengelolaan lahan.

“Namun sampai hari ini, masih banyak kejadian yang sangat memprihatinkan. Seperti yang terjadi di Rokan Hulu dan Rokan Hilir, ada korban luka berat hingga tangan putus, dan itu tidak lepas dari praktik-praktik premanisme,” ungkapnya.

Budiman menegaskan, negara harus berdiri di garis depan dalam menegakkan hukum dan melindungi rakyatnya.

“Negara tidak boleh kalah dengan preman. Pasal 33 UUD 1945 sudah sangat jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketegasan itu wajar dan harus dilakukan demi memastikan masyarakat dan karyawan mendapatkan keadilan serta kepastian hukum,” tutupnya. ***