
JAKARTA – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku mendapatkan kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka.
Dikutip dari Tempo.co, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu menyebutkan, langkah KPK menersangkakan Anies itu sebagai upaya menjegal Anies maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan. Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya," kata Denny, seperti dikutip dari Tempo, Rabu (21/6/2023).
Dituturkan Denny, dalam berbagai kesempatan, banyak pakar telah mencium gelagat penetapan Anies sebagai tersangka ini sebagai skenario pamungkas untuk menjegal mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.
Namun, Denny tak menyebut secara gamblang kasus apa yang akan menjerat Anies. Dia hanya mengatakan KPK sudah 19 kali melakukan gelar perkara terkait kasus yang menyeret Anies. "Ini pemecah rekor," kata dia.
Menurut Denny, informasi itu didapatkan dari seorang anggota DPR. "Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat," kata Denny.
Denny menilai penetapan Anies sebagai tersangka ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Perpanjangan satu tahun itu, menurut dia, berbau politis.
"Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo," kata dia.
Denny pun menyatakan tak terkejut dengan penetapan Anies sebagai tersangka. Denny menyatakan hal itu telah dia ramalkan dua bulan lalu. Kata Denny, penetapan Anies sebagai tersangka merupakan satu dari 10 strategi Jokowi pada Pilpres 2024.
Selain menetapkan Anies sebagai tersangka, Denny pun menyinggung soal penggunaan KPK oleh Jokowi untuk merangkul kawan dan memukul lawan. Dia juga menyinggung soal pengambilalihan secara paksa Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.
KPK Membantah
Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah pernyataan Denny tersebut. Dia mengatakan kasus Formula E hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dia memastikan lembaganya tetap bekerja lurus dan tidak terpengaruh dengan intervensi politik manapun.
"Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi, sekalipun kami hargai itu sebagai suatu hak kebebasan berpendapat," kata Ali.
KPK sebelumnya tengah menelusuri kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balapan Formula E. Penyidik KPK pun telah mengambil keterangan dari Anies dalam tahap penyelidikan.
Penanganan kasus ini pun membuat konflik di internal KPK. Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah pimpinan lainnya disebut meminta agar kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara sejumlah pejabat di level deputi dan direktur tak setuju karena menganggap tidak ada tindak pidana dalam perkara ini dan belum ada alat bukti yang cukup.
Akibatnya, Firli mendepak dua anak buahnya, Karyoto dan Endar Priantoro. Keduanya dikembalikan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan alasan pembinaan karier. Akan tetapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya memberikan tempat bagi Karyoto yang diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar ditugaskan kembali ke KPK.
Meskipun demikian, Firli menolak untuk menugaskan lagi Endar di KPK. Dia justru mendepak Endar dengan alasa masa tugasnya di lembaga anti rasuah telah habis. Hingga saat ini, konflik antara Endar dan Firli pun masih memanas.***