PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.464.154,06. Kini giliran pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan UMK. Mereka diberikan “deadline”  hingga 21 November 2017 mendatang, semua daerah harus sudah menetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengimbau, supaya seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Riau segera menyusun besaran UMK dengan berpatokan pada UMP yang telah ditetapkan provinsi.

"UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Sekarang ini kami tinggal menunggu laporan dari kabupaten dan kota. Kami beri batas waktu paling lambat sampai tanggal 21 November ini," kata Rasidin kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (7/11/2017).

Ia menguraikan, UMK Riau 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen setelah dihitung dari UMP ‎sebelumnya yaitu sebesar Rp2.266.722,53 menjadi Rp2.464.154.06.

Kebijakan ini sendiri telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan telah diteken oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.

"Kenaikan UMP Riau juga mengacu terhadap data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) tahun 2017 dan inflasi daerah," tuturnya. ***