
DURI - Masyarakat Mandau menyambut baik kebijakan baru yang disampaikan Camat Djoko Edy Imhar mengenai tidak ada biaya maupun pungutan lain-lain kepada warga yang datang mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah serta pengurusan surat izin lainnya.
Hal itu dikatakan Yuris, warga Air Jamban kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kamis (23/11/2016) usai mengurus SKGR diruang Pemerintahan kantor Camat Mandau.
"Saya pikir ada biaya ini itu seperti dulu. Rupanya, sama sekali tidak ada. Saat saya tanyakan berapa biaya, pegawai kantor Camat itu bilang gratis, itu karena yang saya urus surat tanah saya sendiri. Camat sebelumnya tidak ada yang berani menggratiskan pengurusan SKGR ini," kata Yuris.
Baca Juga: Berantas Pungli di Indonesia, Jokowi Panggil Seluruh Gubernur
Biasanya, lanjut Yuris, total pengurusan SKGR ini mulai dari kantor Lurah sampai ke kantor Camat itu sampai Rp 1 juta. "Apakah ini terkait instruksi Presiden Jokowi, namun yang jelas kita sangat senang Camat Djoko bisa menerapkan hal itu disini. Semoga saja ini tidak hanya sementara tapi untuk seterusnya," ujarnya lagi.
Camat Mandau, Djoko Edy Imhar saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) membenarkan hal itu. Dikatakannya baik pengurusan SKGR maupun perizinan lainnya yang masih dikeluarkan di kantor Camat itu tidak dipungut biaya sedikitpun dengan syarat harus harus yang bersangkutan langsung yang mengurusnya.
Baca Juga: Kapolres Bengkalis, Tampung Pengaduan Masyarakat Soal Pungli
"Jika yang datang itu calo atau orang lain, pihak Kecamatan tidak akan memproses permohonan warga itu. Hal ini juga ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa semua pengurusan itu gratis. Jika masyarakat nanti minta bantuan calo, pasti akan diminta bayaran oleh calo, dan nantinya masyarakat keberatan dan menyudutkan pemerintah meminta biaya besar. Padahal dari sini gratis, hanya calo saja yang meminta jasa terlalu tinggi," kata Camat menjelaskan.
Untuk itu, Camat menegaskan agar masyarakat tidak lagi membayar kepada Calo uang berlebihan. "Semuanya gratis, alangkah baiknya jika masyarakat yang datang langsung mengurus ke kantor Camat. Kalau menyuruh orang, tentu menggunakan jasa orang yang harus dibayar. Dan itu bukan biaya untuk mengeluarkan surat atau izin yang diurus, melainkan untuk membayar jasa calo tersebut," imbuhnya.
Namun, jika masih ada masyarakat yang mengeluhkan mengenai biaya pelayanan di kantor Camat ini, itu menandakan masyarakat tidak datang mengurus langsung sendiri.
"Semuanya gratis. Kalau yang bersangkutan mau memberi juga untuk staf atau honorer, itu tidak ada paksaan. Sukarela dari masyarakat yang bersangkutan karena sudah dibantu. Di kantor Camat ini tidak boleh ada pungli lagi," tutupnya. *** #BENGKALIS