
PEKANBARU, GORIAU.COM - Bantuan pemerintah pusat untuk penyelenggaraan PON sebesar Rp100 miliar bisa langsung digunakan. Meski tidak melalui proses tender, penyelenggara tidak boleh memperkaya diri sendiri dan dalam pelaksanaannya akan diawasi secara ketat.
Kepala BPKP RI Prof. Mardiasmo mengatakan khusus dalam pelaksanaan PON tidak terikat secara langsung dengan aturan.
''Boleh dilakukan negosisasi langsung untuk mengejar waktu yang kurang lebih dua minggu ini,'' ujar Prof. Mardiasmo.
Seperti diketahui beberapa kegiatan perlu dilakukan negosiasi seperti acara pembukaan dan penutupan, event organizer, kembang api dan lainnya, penggunaan anggaran akan dikawal lembaga berwenang BPKP dan Kejaksaan.
''Yang terpenting tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Itu dapat dilakukan negosiasi langsung, yang tidak boleh memperkaya diri sendiri dengan menggunakan uang negara,'' ujar Kepala Kejaksaan Agung, Basril Arif.
''Buat rencana kegiatan dengan harga wajar tanpa merugikan keuangan negara'' ucapnya lagi.
Ditegaskanya tim eksistensi akan turun untuk mengawal penggunaan agaran tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. ''Semua tetap mengacu pada ketentuan yakni Kepres 40 dan 70, nanti akan dievaluasi lagi itulah tugas tim, jika melanggar tapi tidak terjadi kerugian uang negara hanya dikategorikan pelanggaran administrasi,'' tegasnya.
''Jangan ada dana yang menyimpang, kita turunkan tim untuk membahasnya, penyimpangan yang salah adalah penggunaan uang negara,'' pungkasnya sambil menekankan PON merupakan kepentingan nasional. (rls)