JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris mengungkapkan kemungkinan besar pihaknya akan menolak pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilakukan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono karena memakai atas nama pribadi.

Meski begitu , Freddy menyebut berkas pendaftaran Demokrat sebagai HAKI yang dilakukan oleh SBY masih diproses oleh pihaknya hingga saat ini. Kata Freddy, belum ada keputusan diterima atau ditolak.

"Kemungkinan ditolak karena nama pribadi," kata Freddy lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (10/4).

Ditjen KI disebut memiliki waktu sekitar 5 bulan untuk memeriksa berkas pendaftaran Demokrat sebagai HAKI yang dilakukan SBY tersebut.

Kepala Bagian Humas Ditjen KI Kemenkumham, Irma Mariana menuturkan saat ini pendaftaran tersebut masih dalam tahap publikasi dari 25 Maret sampai 25 Mei 2021.

"Setelah publikasi akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan, tahap ini lah yang akan menentukan merek ini ditolak atau diterima. Proses pemeriksaan ini sendiri adalah 150 hari," ucap Irma.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendaftarkan Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal ini pertama kali diungkapkan oleh Loyalis Partai Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Luntungan beberapa hari lalu.

Kata Hencky, SBY mendaftarkan Partai Demokrat sebagai HAKI ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 19 Maret silam.

"Tanggal 19 kemarin didaftarkan bahwa partai demokrat milik SBY, didaftarin ke kekayaan intelektual Kemenkumham, tapi itu belum keluar karena kami akan bantah itu," kata Hencky kepada wartawan, Kamis (8/4).

Diungkapkan Hencky, dokumen permohonan oleh SBY itu pun telah diunggah di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Dalam dokumen versi Hencky tertulis nomor permohonan JID2021019259 atas nama pemohon Susilo Bambang Yudhoyono.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada laman pdki-indonesia.dgip.go.id, memang menemukan permohonan dengan nomor JID2021019259 yang dimohonkan pada 18 Maret 2021. Dalam laman tersebut, permohonan itu telah berstatus '(TM) Masa Pengumuman (BRM)'.

Detailnya: Nomor Pengumuman BRM2115A, Tanggal Pengumuman 25 Maret 2021, Nomor Permohonan IPT2021039318, Tanggal Penerimaan 18 maret 2021, Tanggal dimulai perlindungan 19 Maret 2021, dan tanggal berakhir perlindungan masih kosong.

Kelas dari permohonan itu berkode 45 dengan jenis barang/jasa adalah organisasi pertemuan politik. Adapun pemiliknya adalah DR H Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di Puri Cikeas Indah

Hencky, selaku salah satu pendiri Partai Demokrat ini, mengaku heran dengan langkah SBY tersebut. Sebab, menurut Hencky, Partai Demokrat sudah didaftarkan pada 2007 atas nama partai.

"Soalnya tahun 2007 sudah didaftarkan kekayaan intelektual atas nama partai, sekarang dia mau ubah lagi atas nama diri sendiri," ujarnya. ***