
JAKARTA - Rentetan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda sejumlah wilayah seperti Sumatera Selatan, Riau, Jambi, dan Kalimantan pada Agustus 2026 bukanlah semata-mata akibat cuaca ekstrem. Sejumlah pakar menegaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan oleh manusia menjadi dalang utama, sementara fenomena iklim bertindak sebagai katalisator yang memperburuk perluasan api.
Pakar Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sekaligus Dosen Geografi Universitas Indonesia, Asep Karsidi memaparkan bahwa fase kemarau saat ini terpantau semakin intensif. Merujuk pada analisis BMKG dan NOAA, 76,5 persen zona musim di Tanah Air telah memasuki musim kemarau, dengan 90,79 persen wilayah didominasi curah hujan rendah.
Kondisi tersebut turut diperparah dengan fenomena El Nino yang kuat serta tren positif Indian Ocean Dipole (IOD). Kombinasi ketiganya menekan laju pembentukan awan, sehingga bentang alam dan hamparan gambut mengering drastis.
"Iklim bukan sumber awal kebakaran, tetapi menjadi faktor penguat yang membuat api lebih mudah muncul, meluas, dan sulit dikendalikan. Penyebab utama karhutla adalah perilaku manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar," urainya, Selasa (25/8/2026).
Polemik Aturan Bakar Lahan Dua Hektare
Senada dengan Asep, pakar Karhutla, Raffles B Panjaitan menekankan bahwa pergerakan api selalu membutuhkan pemicu. Karena itu, ia menilai investasi pada teknologi pemantauan dan armada pemadaman tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi dengan perubahan perilaku masyarakat di kawasan rawan.
Raffles secara khusus menyoroti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengakomodasi pembakaran lahan berbasis kearifan lokal dengan batas maksimal dua hektare per kepala keluarga. Menurutnya, pengecualian ini bukanlah izin bebas untuk memantik api sesuka hati.
"Ketentuan dua hektare bukan izin bebas membakar. Ketika cuaca sangat kering dan bahaya kebakaran tinggi, penggunaan api harus dikendalikan secara ketat. Jangan sampai praktik lokal menimbulkan kebakaran luas dan merugikan," tegasnya.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan yang lebih spesifik. Aturan turunan tersebut harus mewajibkan penanaman varietas lokal, pembuatan sekat bakar, serta pengawasan langsung di lapangan saat proses pembukaan lahan berlangsung.
Hambatan Akses dan Komunikasi Partisipatif
Tantangan di lapangan nyatanya tidak berhenti pada aspek pencegahan semata. Raffles membeberkan adanya insiden penolakan dari sebagian warga—termasuk kelompok yang mengatasnamakan penguasaan adat—terhadap tim gabungan TNI, Polri, Manggala Agni, dan regu pemadam perusahaan yang hendak masuk ke area terbakar.
Menyikapi polemik sengketa yang menghambat penanganan darurat ini, pakar komunikasi keberlanjutan yang juga Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof Anter Venus menawarkan pendekatan komunikasi partisipatif.
"Masyarakat adat jangan ditempatkan sebagai terdakwa kolektif. Mereka harus diposisikan sebagai bagian penting dari solusi. Namun, penghormatan terhadap hak adat harus berjalan bersama kewajiban mencegah kebakaran," paparnya.
Anter menyarankan pelibatan kepala desa, tokoh adat, pemuda, hingga petani lokal sebagai penyambung lidah. Pesan pencegahan mutlak disampaikan menggunakan bahasa daerah dan pendekatan kultural tanpa nada ancaman.
"Pesan yang hanya menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan. Masyarakat harus memahami risiko penolakan terhadap upaya pemadaman karhutla yang dilakukan petugas," pungkasnya. ***