JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pemblokiran rekening dormant milik masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Choirul Sholeh Rasyid, menyusul pencabutan blokir terhadap 28 juta rekening beberapa hari lalu.

"Pencabutan blokir kepada 28 juta rekening dormant menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan dan telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat," ungkap Choirul, Senin (4/8/2025).

Ia menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Menurutnya, jika fondasi kepercayaan terganggu, maka stabilitas ekonomi nasional juga akan ikut terdampak.

Sejak Mei lalu, PPATK diketahui telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant dengan nilai mencapai Rp6 triliun. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hak dan kepentingan pemilik sah rekening.

PPATK mengklaim, dalam lima tahun terakhir, rekening dormant kerap menjadi sasaran tindak kejahatan. Rekening-rekening pasif itu diperjualbelikan atau digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil tindak pidana seperti korupsi, narkotika, judi online, hingga peretasan digital.

Namun Choirul menyoroti bahwa pemilik rekening dormant yang diblokir mayoritas merupakan masyarakat kecil yang tidak memiliki rekening cadangan dan kehidupannya pas-pasan.

"Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini, agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan, dan perekonomian nasional secara luas," tutupnya. ***