JAKARTA - Hasil Pemilu 2019 terancam digugat. Hal itu terjadi apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan Oesman Sapta alias OSO.

Kuasa hukum OSO, Dodi Abdul Kadir menegaskan, jika KPU tidak patuh dengan putusan PTUN Jakarta, maka itu akan berdampak besar terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.

Yakni, KPU tidak dapat mencetak surat suara Pemilu anggota DPD, karena keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu anggota DPD telah dicabut.

"Kalau mereka mencetak surat suara, apa dasarnya? Sekarang, sudah tidak ada DCT anggota DPD Pemilu 2019," kata Dodi, Selasa (22/1).

Akhir pekan lalu, enam perusahaan yang menang tender pencetakan surat suara mulai melakukan kegiatan mereka. Dodi menegaskan, kalau surat suara DPD dicetak tanpa memasukkan nama OSO, patut diduga para komisioner KPU melakukan korupsi.

"Kami akan laporkan komisioner KPU melakukan dugaan korupsi, karena menggunakan APBN tanpa dasar hukum yang sah," tegas Dodi.

Senin (21/1) kemarin, Ketua PTUN Jakarta, Ujang Abdullah, mengirimkan surat perintah pelaksanaan putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT kepada KPU. Dalam surat itu PTUN Jakarta mendesak KPU untuk segera mengeksekusi putusan sengketa Pemilu yang dimenangkan OSO karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap.***