SELATPANJANG - Sidak yang dilakukan Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH di hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, Senin (17/5/2021) untuk mengecek langsung kedisiplinan pegawai.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati kepada ASN maupun honorer yang tidak masuk tanpa keterangan jelas akan diberikan sanksi tegas.

Sidak ini dilakukan selain mengecek tingkat disiplin pegawai juga untuk memastikan pelayanan publik sudah berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam Sidaknya, Bupati Adil juga berkesempatan berdialog dan memberikan pengarahan kepada para ASN dan pegawai honorer yang berkaitan tugas dan tanggungjawab yang dilaksanakan.

Ia berpesan untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tupoksi yang telah diberikan khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Bakharuddin mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan rekapitulasi berapa pegawai yang tidak hadir pada hari itu.

Walaupun demikian dia mengaku hampir setiap OPD yang disambangi hari saat sidak masih ada pegawai yang tidak hadir.

"Memang tadi kita ada temuan, namun sampai sekarang kita masih menghitung berapa jumlah seluruhnya dari semua OPD," Ujar Bakharuddin saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain OPD yang ada di Selatpanjang, Bakharuddin mengatakan absen petugas juga dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kepulauan Meranti.

Hanya saja sidak dilakukan di masing-masing kecamatan karena jarak yang jauh. Masing-masing camat diminta untuk melaporkan absensi masing-masing pegawai di wilayahnya.

"Mereka sudah kita kirim surat dan minta mengirim absensi kepada BKD. Walaupun kita tidak disana, kita sudah perintahkan agar camat melakukan absensi sebenar-benarnya dan tidak melindungi pegawainya yang bolos. Kalau ada yang berbohong nanti kita akan telusuri lagi," jelasnya.

Bakharuddin mengatakan seluruh rekapitulasi absensi nantinya akan diserahkan kepada Bupati Kepulauan Meranti.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya akan diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dilakukan pemotongan tunjangan selama 1 bulan.

Sementara untuk pegawai non-PNS, Bakharuddin memastikan akan langsung diberhentikan.

"Pemotongan tunjangan nantinya untuk 1 bulan pada bulan Juni. Sedangkan untuk non-PNS akan langsung diberhentikan, nanti kita akan buat surat perintah yang ditandatangani oleh pak Bupati untuk diteruskan dan dilaksanakan OPD yang bersangkutan," tuturnya.

Bakharuddin mengatakan aturan ini memang terbilang baru, namun telah disosialisasikan secara masif kepada OPD sebelum lebaran.

"Kita sudah sosialisasikan perbubnya sebelum lebaran dan sudah disampaikan, jadi tidak ada alasan untuk tidak hadir bagi yang tidak memenuhi alasan yang dikecualikan pada perbub tersebut," pungkasnya.***