PEKANBARU - Salah seorang camat di Kota Pekanbaru, diduga melakukan kejahatan asusila terhadap bawahannya berinisial CGP.

Dikutip dari merdeka.com, Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebutkan, kasus ini tengah diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penyelidik masih mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi terkait kasus yang menimpa pria pegawai kantor camat itu.

Sunarto mengatakan, penyelidik masih menunggu hasil laboratorium forensik Cabang Medan, Sumatera Utara.

''Setelah diterima hasil lab akan dilakukan gelar perkara,'' kata Sunarto, Senin (8/6), seperti dikutip dari Liputan6.com.

Menurut Sunarto, gelar perkara ini untuk menentukan apakah kasus ini dihentikan atau dilanjutkan ke penyidikan.

Untuk terlapor, lanjut Sunarto, belum diperiksa. Sunarto beralasan masih menunggu hasil uji laboratorium. ''Kalau saksi lain sudah, termasuk yang membuat laporan,'' kata Sunarto.

Menurut informasi yang dirangkum, sang camat dilaporkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun.

Kasus ini bermula ketika CGP yang merupakan bawahan sang camat diminta mencari uang pinjaman Rp200 ribu, namun hanya berhasil mendapatkan Rp100 ribu.

Lantaran tidak sesuai dengan keinginannya, camat tersebut tiba-tiba marah dan menyuruh korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya, serta dipaksa masuk ke kolam ikan.

Cukup lama korban berada di kolam, tanpa pakaian tersebut. Setelah disuruh keluar kolam, sang camat merekam korban memakai telepon seluler, lalu mengirim hasil rekaman itu ke korban.

Video ini sempat diperlihatkan kepada teman korban sehingga korban merasa dipermalukan. Tidak lama setelah itu, korban pulang dijemput temannya. ***