PANGKALAN KERINCI - Merasa difitnah dalam pemberitaan, Ketua Komisi II DPRD Pelalawan, Abdul Nasib SE, melaporkan salah satu media online lokal ke Polres Pelalawan, Senin (7/6/2020).

Dalam laporannya, anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini mengaku telah terjadi pencemaran nama baik atau fitnah secara sengaja terhadap dirinya oleh media online itu.

"Iya, saya sudah melapor. Sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Pelalawan," kata Abdul Nasib, usai melapor ke polisi.

Diungkapkannya, laporan tersebut berawal pemberitaan yang memuat bahwa dirinya dituduh melakukan monopoli proyek disejumlah instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

Dalam pemberitaan tersebut Abdul Nasib dituding memonopoli hampir seluruh proyek penunjukan langsung (PL) di dinas, yakni di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Pelalawan.

Yang lebih membuat Abdul Nasib meradang, dikatakan monopoli proyek tersebut untuk kepentingan pencalonan Ketua DPC Partai Gerindra di Pilkada.

"Kita ingin mengejar narasumber dari berita ini, yang mengatakan kita memonopoli proyek di dua dinas itu," ucapnya.

Lanjut Abdul Nasib, dirinya telah menghubungi kedua dinas tersebut untuk menanyakan terkait tuduhan tersebut.

"Kita ingin mereka bertanggungjawab atas fitnah ini, karena ini berpengaruh kepada masyarakat dan bisa jadi ke partai," ujarnya, kepada GoRiau.*