PEKANBARU - Calon Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Hafith Syukri (HS), memenuhi panggilan Polda Riau untuk diperiksa terkait dugaan penggelapan uang kas di Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH), senilai Rp6,5 miliar.

Hafith Syukri datang ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan, pada hari Jumat (26/3/2021). Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai kepala Yayasan Pembangunan Rokan Hulu. Pemeriksaan itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

"Hari ini Ketua Yayasan inisial HS kita periksa. Dia penuhi undangan kita," ujar Teddy kepada GoRiau.com, Jumat malam. Teddy menambahkan, HS diperiksa kurang lebih selama 6 jam di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Sana tersebut diketahui hilang saat Rektor Universitas Pasing Pangaraian, ingin menggunakan uang kas dari yayasan untuk kegiatan di universitas. Saat anggaran itu diajukan, pengurus yayasan mengatakan dana kas sudah tidak ada untuk memenuhi permintaan kampus. Merasa ada hal yang tidak wajar, kemudian para mahasiswa membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Pada saat itu masuk awalnya laporan ke Ditreskrimsus dari mahasiswa dan alumni Universitas Pasir Pangaraian, dengan laporan pidana korupsi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan awal oleh Ditreskrimsus, ternyata laporannya masuk ke ranah kriminal umum, maka dilimpahkan ke kriminal umum.

Kemudian laporan itu diubah menjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap uang yayasan Pembangunan Rokan Hulu, yang terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2020. Jika dihitung menurut versi para mahasiswa, dana yang hilang mencapai Rp 6,5 miliar.

Sedikitnya, Polda Riau sudah memeriksa 6 orang saksi. Diantaranya, mantan rektor, mantan wakil rektor satu dan dua, bendahara yayasan Afrizal Anwar juga sudah diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik Ditreskrimum Polda Riau, bendahara ingin menambah pemasukan yayasan dengan cara ikut proyek pembangunan jalan dengan menggunakan PT miliknya.

Dana yayasan sejumlah kurang lebih Rp 1,5 miliar, yang berasal dari setoran SPP mahasiswa yang kuliah di universitas tersebut. Kemudian tahun 2019, rektor meminta dana untuk operasional kampus, dijawab oleh bendahara uang sedang tidak ada.

Afrizal Anwar mengaku sudah mengembalikan setengah dari anggaran yang telah ia gunakan. Dari Rp1,5 miliar, sudah dikembalikan setengahnya, masih ada Rp775 juta yang belum dikembalikan. ***