PANGKALAN KERINCI - Seorang pria ditangkap pihak kepolisian diduga karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku berinsial SB merupakan warga Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Perbuatan keji tersebut telah dilakukannya sudah beberapa kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP hingga terakhir kali pada, Sabtu (11/7/ 2020) sore. Saat ini, korban duduk di kelas tiga SMP.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko S.IK melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto, Selasa (14/7/2020), pelaku ditangkap polisi setelah adanya laporan ibu korban.

"Saat dilakukan interogasi terhadap terlapor, diakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berulang kali semenjak korban duduk di bangku kelas 1 SMP hingga terakhir kali 11 Juli kemarin," ungkapnya.

Perbuatan biadat itu, lanjut Iptu Edy, dilakukan terlapor di dalam rumahnya (kamar korban). Terlapor mengakui atas perbuatannya.

"Saat ditanya sebab melakukan hal tersebut, terlapor mengatakan bahwa ia tergiur melihat tubuh anaknya, dan juga setiap kali setelah melakukan persetubuhan pelaku meminta anaknya untuk tidak bercerita kepada ibunya dan orang lain," pungkasnya, kepada GoRiau. .*