
JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) meyakini Pemecatan Brigjen Endar Priantoro dikarenakan pimpinan KPK ingin memaksakan kasus Formula E dinaikkan ke penyidikan.
“Tindakan pemecatan Direktur Penyelidikan KPK tidak bisa dilepaskan dari efek tahun politik di mana ada sinyalemen berupa dugaan keras berkaitan atas adanya upaya sebagian pimpinan KPK untuk mentersangkakan Anies Baswedan,” kata Bambang lewat keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023), seperti dikutip dari Tempo.co.
Mantan anggota Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta ini menyebutkan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus Formula E. Kejanggalan itu, kata dia, adalah banyaknya gelar perkara yang sudah dilakukan KPK dalam penanganan kasus Formula E. Menurut Bambang, tidak pernah ada dalam sejarah KPK, gelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan dilakukan sampai sebanyak 9 kali.
“Tidak pernah terjadi dalam sejarah KPK ada sekitar 9 kali ekspose untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ke tingkat penyidikan,” kata dia.
Menurut Bambang, dalam gelar perkara itu, sebagian pimpinan KPK diduga memaksa agar pejabat struktural seperti Endar untuk mengikuti kemauan pimpinan.
“Kewarasan di tahun Politik ini memang harus ditingkatkan dan dioperasionalkan agar demokrasi yang mensyaratkan adanya penegakan hukum yang konsisten dapat terjadi secara paripurna,” kata dia.
KPK Kembalikan 2 Pejabatnya ke Polri
Isu perpecahan di internal KPK mengenai kasus Formula E sudah beredar sejak lama. Dalam beberapa kali gelar perkara, sejumlah pimpinan KPK disebut ngotot menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, termasuk mengusulkan skenario penyidikan tanpa menetapkan tersangka. Usulan ini selalu ditolak oleh Kedeputian Penindakan KPK. Karyoto dan Endar disebut menjadi dua orang yang menolak menyetujui menaikkan kasus ini ke penyidikan karena dianggap kurang bukti.
Perpecahan internal ini yang diduga menjadi alasan Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi promosi untuk Karyoto dan Endar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 November 2022. Menjawab surat tersebut, Listyo menyetujui untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya.
Listyo menolak menarik Endar dengan alasan belum ada posisi yang tersedia di kepolisian untuk ditempati jenderal bintang satu itu. Pada 29 Maret 2023, Listyo mengirimkan surat ke pimpinan KPK yang berisi keputusan memperpanjang masa penugasan Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Surat Listyo itu seperti tak digubris oleh KPK. Sebab, pada 31 Maret 2023, pimpinan KPK mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat untuk Endar. KPK beralasan masa kerja Endar di KPK sudah habis. Endar diberhentikan dari posisinya per tanggal 1 April 2023.
Endar Akui Ada Perbedaan Pendapat
Menanggapi isu mengenai alasan pemecatannya, Endar Priantoro enggan menjawab lugas. Dia mengakui adanya perbedaan pendapat terkait penanganan kasus Formula E. Namun, dia mengatakan tak bisa memastikan bahwa perbedaan pendapat itulah yang menjadi alasan dia dicopot dari jabatannya.
“Kalau saya tidak bisa menjawab apakah itu terkait atau tidak,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
Dalam sejumlah kesempatan, KPK membantah mengincar seseorang dalam kasus Formula E. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK tetap bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Dia mengatakan KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali ada bukti permulaan yang cukup.
“Jadi kami pastikan, tidak ada seorang pun yang menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup,” kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 9 Februari 2023 lalu.***