JAKARTA - Pasangan capres nomo urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres yang diajukannya.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan gugatan yang diajukannya untuk memberikan kontribusi untuk menyelesaikan dugaan kecurangan di Pilpres 2019 ini.‎ Jadi terpenting bukan persoalan menang atau kalah.

“Permohonan bukan kalah dan menang, kami ingin memberikan kontribusi dalam menyelesaikan masalah,” ujar pria yang akrab BW dalam konfrensi pers di kawasan Jalan Sriwijaya, Jakarta, Senin (24/6).

Menurut BW, yang perlu diselesaikan adalah mengenai masalah daftar pemilih tetap (DPT). Karena Prabowo-Sandi menemukan banyak DPT yang invalid. Sehingga sesungguhnya ini perlu diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

“Sumber sengketa pemilu ini adalah DPT. Kalau kita tidak pernah menyelsaikan DPT kita sednag memproduksi masalah. Jadi selesikan DPT,” katanya.

Oleh sebab itu dengan adanya gugatan ke MK, maka Prabowo-Sandi sedang menguji adanya dugaan kecurangan di Pilpres. Karena semua pihak tidak ingin adanya kecurangan dalam hajatan lima tahunan ini.

“Kita ini sedang menguji konstitusi kitat, ini kita sedang menguji adanya dugaan kecurangan. Ini sedang kita uji prosesnya. Karena kalau dari awal sudah curang. Maka hasilnya juga curang,” ungkapnya.

Sementara terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan berharap seluruh gugatan sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi bisa ditolak oleh MK. Alasannya KPU harus membela argumen keputusan Pilpres 2019 ini.

“Harapan kita, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa begitu? Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri,” ujar Wahyu saat dihubungi.

Oleh sebab itu adanya keputusan MK nanti, Wahyu berharap semua pihak harus menerimanya. Karena kputusan lembaga penguji undang-undang ini bersifat final dan mengikat. Termasuk KPU yang juga siap menerima apapun keputusan dari MK.

“Semua pihak ya (perlu menerima putusan MK). Kita kan harus mengapresiasi Paslon 01 dan 02, dan semua saksi dan ahli. Kepada semua pihak kita harus mematuhi hukum. Dan kita harus menerima apapun keputusan MK nanti‎,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan gugatan dugaan kecurangan di Pilpres 2019 ini. Akibat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif membuat pasangan nomor urut 02 dirugikan suaranya.

Sehingga Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam permohonan gugatannya meminta Majelis Hakim MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, dan menetapkan Prabowo-Sandi menjadi kepala negara terpilih.

Sementara pada tanggal 25-27 Juni sembilan hakim MK bakal menggelar rapat permusyawarahan membahas mengenai sidang yang telah dilakukan. Setelah itu pada 28 Juni lembaga penguji undang-undang ini akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres 2019.***