JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuyarkan rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly yang ingin membebaskan ratusan narapidana kasus korupsi (napi koruptor).

Dikutip dari Merdeka.com, Jokowi menegaskan, tidak ada rencana untuk membebaskan napi kasus korupsi terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

''Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor, tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP 99/2012 tidak ada, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini,'' kata Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Tim Gugus Tugas bersama para Menteri Kabinet Indonesia Maju melalui telekonference di Istana Bogor, Senin (6/4).

Dijelaskan Jokowi, untuk mencegah penyebaran corona di Lapas yang kelebihan kapasitas, hanya diberlakukan pembebasan terhadap napi kasus pidana umum.

''Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,'' jelas Jokowi.

Dia menjelaskan pada minggu lalu, sudah menyetujui para napi untuk bebas. Tetapi ditegaskannya, tidak bebas begitu saja.

''Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, ada pengawasannya,'' ungkap Jokowi.

Berencana Bebaskan Napi Korupsi

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly, berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan guna mencegah penyebaran virus corona di Lapas. Alasannya, kondisi Lapas sekarang melebihi kapasitas dan jumlah napi harus dikurangi.

Revisi PP tersebut bertujuan agar narapidana dengan kriteria tertentu bisa dibebaskan. Mulai dari terpidana narkoba hingga napi koruptor yang sudah lanjut usia dengan syarat ketat.

''Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,'' kata Yasonna saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).

Kriteria pertama adalah narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 hingga 10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana. ''Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari,'' ucapnya.

Kriteria kedua, kata Yasonna, yaitu napi korupsi berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana. Jumlahnya sebanyak 300 orang.***