RENGAT- Polres Indragiri Hulu, Riau kembali mengukir prestasi gemilang. Tiga pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) bersenjata api yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil diamankan.

Ketiganya yaitu, HN (46) warga Lubuk Linggau, Ab (50) warga Musi Rawas dan Hr (41) warga Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka itu diamankan pada hari dan tempat yang berbeda. HN ditangkap pada, Kamis (18/2/2016) di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Inhu dan Hr ditangkap di Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Sabtu (20/2/2016) lalu.

Dari hasil pengembangan dan pengejaran kawanan pelaku, Sat Reskrim Polres Inhu dan Polsek Kuala Cenaku kembali mengamankan Ab di Kecamatan Selangit, Kabupaten Musirawas pada, Jumat (26/2/2016) kemaren.

Demikian diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo yang disampaikan Waka Polres Kompol Ferly didampingi Kasat Reskrim Polres, Kapolsek Kuala Cenaku, Paur Humas Polres dan anggota gabungan yang melakukan penangkapan tersangka, dalam acara konfrensi pers, Selasa (1/3/2016) di Mapolres Inhu.

Penangkapan ketiga pelaku itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/08/1/2016) tertanggal 31 Januari 2016 dengan korbannya Abdul Thalib (48) dan itrinya Dewi Murni (34) warga Jalan Azkiaris, Rengat yang merupakan penjual emas keliling.

Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebanyak 3 ons emas dengan total harga senilai 175 juta rupiah. Sementara, dari penangkapan pelaku, 1 pucuk senpi rakitan, 2 amunisi aktif, 1 selongsong peluru, 1 bilah pisau dan 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku diamankan sebagai barang bukti.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan lebih lanjut, ketiga pelaku atau tersangka curas tersebut kita amankan di sel tahanan Polsek Kuala Cenaku," tegasnya.(Jef)