PEKANBARU - Septa Zulhendri alias Asep (28) ditangkap kepolisian Sektor Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Dia merupakan terpidana kasus narkoba enam tahun yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk, Mei 2017 silam.

"Asep adalah terpidana kasus narkoba, dengan vonis 6 tahun dan baru menjalani hukuman 11 bulan. Dia kita tangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda M Aprino Tamara Selasa (25/6).

  Asep dibekuk setelah polisi menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang dilaporkan oleh seorang pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau beberapa waktu lalu. 

“Ditangkap saat pelaku sedang berada di warung pecel lele sekitar Jalan Riau. Saat itu, kita sedang tengah mendalami laporan kasus pencurian sepeda motor tersebut,” kata Apri.

Selain Asep, ada pelaku lain yang ikut melakukan pencurian itu. Polisi menyebutkan, rekan Asep sesama pelaku pencurian melarikan diri saat proses penangkapan. Kemudian Asep dinbawa untuk diperiksa intensif.

“Setelah diperiksa, ternyata Asep merupakan satu dari ratusan Napi Sialang Bungkuk yang kabur 2017 lalu,” ucap Apri. 

Dalam kasus curanmor tersebut, polisi tidak berhasil menemukan barang bukti kejahatan Asep. Sepeda motor itu, telah dijual Asep kepada seseorang di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. 

Selain harus melanjutkan proses hukum kasus narkobanya, Asep juga akan menjalamni proses hukum kasus pencurian sepeda motor. *(gs1)