PEKANBARU - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS Riau, Markarius Anwar, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti untuk menggugat hasil Pilkada Indragiri Hulu (Inhu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, dalam pelaksanaan Pilkada Inhu, Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memenangkan istrinya, yakni Calon Bupati, Rezyta Meylani. Rezyta maju di Pilkada bersama dengan Junaidi Rahmat dengan mengusung nama Rajut.

Disampaikan Markarius, koalisi PKS - PKB yang mengusung Paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (Ridho) sebenarnya sudah pernah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada kepada tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu untuk mendiskualifikasi Rajut, namun hingga hari ini belum ada keputusan.

Maka dari itu, koalisi saat ini tengah mempersiapkan gugatan lain ke MK dengan membawa barang bukti lengkap, mulai dari pesan WhatsApp, video, serta lima orang kepala desa yang akan menjadi saksi untuk menguatkan laporan ini.

"Kita menemukan adanya salah satu kepala dinas yang mengintruksikan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di 4 hari sebelum hari pencoblosan, yaitu masa tenang. Dia juga mengarahkan masyarakat yang diberikan BLT untuk memilih pasangan yang didukung oleh bupati aktif," jelas pria yang biasa disapa Eka ini, Jumat (18/12/2020).

Anggota DPRD Riau ini menambahkan, untuk penghitungan suara, pihak juga telah melakukan keberatan - keberatan dan juga meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Tuntutan pertama kita adalah diskualifikasi adanya pelanggaran Pilkada, yang kedua adalah tuntutan pemungutan suara ulang, karena pasti akan mempengaruhi suara. Jika tuntutan pertama tak dikabulkan, minimal tuntutan kedua dikabulkan," tukasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Inhu, Rajut dan Ridho mengalami selisih yang sangat tipis, yakni sekitar 308 suara saja. Dimana, Rajut meraih suara sebanyak 50.356 suara, dan Paslon Rizal Zamzami - Yoghi Susilo 50.048 suara.***