PANGKALAN KERINCI - Bupati Pelalawan, HM Harris memastikan tidak ada pelantikan pejabat eselon di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hingga berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Pelalawan, April 2021.

"Aturannya seperti itu, tidak diperbolehkan melantik pejabat baru," ujar Bupati Harris, Selasa (5/1/2021).

Termasuk untuk 6 jabatan tinggi Pratama (Kepala Dinas) yang sudah selesai dilakukan lelang jabatan.

"Iya, termasuk hasil lelang jabatan kemarin itu. Nanti untuk pejabatnya akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt)," katanya.

Jabatan Kepala Dinas yang kosong akan  diperpanjang dengan mengisi pelaksana tugas.

"Sesuai aturan, 6 bulan setelah dilantik baru bisa dilakukan mutasi. Sebelum itu, ya jabatannya Plt terus lah," tandas Harris.

Ia mengungkapkan, untuk proses lelang jabatan tinggi Pratama lalu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun untuk melakukan pelantikan, tidak diperbolehkan oleh Kemendagri.

"Jadi kita minta kepada Plt Kadis ini, untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. Kemudian juga, saya berharap jangan ada perbedaan nantinya, kita bersatu untuk membangun Pelalawan kedepan," ucap Harris. ***