MEDAN - Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap misteri kematian seorang Aparatur Sipil Negara. Korban yang diketahui merupakan ASN Badan Pertanahan Nasional Nias, AL (27), ditemukan tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview Medan, Sumatera Utara.
Pihak kepolisian telah menetapkan dua perempuan yang dipesan melalui aplikasi MiChat, FR (31) dan JS (29), sebagai tersangka utama. Kedua wanita ini diduga kuat melakukan intimidasi finansial yang memicu tekanan psikologis berat pada korban sebelum insiden tragis itu terjadi.
Kronologi Pemerasan di Kamar Apartemen
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengungkapkan bahwa insiden bermula saat korban memesan salah seorang wanita dari aplikasi daring, Jumat (10/7/2026) sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban berkomunikasi dengan pelaku FR dan menyuruh pelaku datang ke apartemen tempat korban menginap.
Namun, situasi mulai berubah ketika FR datang membawa temannya, JS. Kekecewaan sempat muncul karena visual asli tidak sesuai dengan foto di aplikasi ponsel pintar tersebut. Akhirnya, kesepakatan berubah dan korban memutuskan berhubungan badan dengan pelaku JS saja.
Masalah muncul pasca-transaksi seksual tersebut. Terjadi perselisihan sengit mengenai nominal tarif yang harus dibayarkan akibat tuntutan sepihak dari para pelaku.
"Nah, di situ mereka meminta uang tambahan sebesar Rp 4.500.000 untuk adegan tambahan tadi. Namun, korban tidak mau memberikannya, kedua tersangka memaksa. Kedua tersangka mendesak agar si korban ini memberikan tambahan," sebut Adrian saat konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
Desakan Fatal Berujung Pidana
Dalam kondisi terhimpit oleh tekanan ekonomi dan intimidasi dari kedua tersangka, AL yang merasa tidak berdaya sempat melontarkan ancaman nekat untuk mengakhiri hidupnya dari ketinggian gedung.
Bukannya meredam suasana atau memberikan ruang perlindungan bagi konsumen, kedua pelaku justru menantang dan mempersilakan korban melakukan aksi berbahaya tersebut jika menolak melunasi uang tambahan yang diminta.
"Kemudian korban loncat dari lantai 12 itu. Satu tangannya ini memegang handphone-nya," ujarnya.
Langkah hukum tegas kini diambil oleh penyidik untuk memastikan keadilan bagi korban yang kehilangan nyawa akibat tekanan mental ekstrim tersebut. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Jadi, kasusnya itu adalah memberi ataupun menghasut orang lain untuk bunuh diri. Korban ini bunuh diri karena pemerasan yang terjadi," kata Adrian.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 462 KUHPidana terkait tindakan yang menyebabkan orang lain bunuh diri. Atas perbuatannya, FR dan JS terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan saat ini kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan kepolisian. ***


