PANGKALAN KERINCI -Polsek Keritang Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kedua pelaku ST (37) dan AG (27) warga Desa Petalongan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Keritang.

Keduanya diamankan beserta barang bukti 3 paket sedang dan 14 paket kecil sabu.di Jalan Lintas Samudra, Simpang Asmira Desa Petalongan pada Kamis (22/7/2021).

Kapolsek Keritang, AKP Martunus melalui Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra, Jumat (23/7/2021) mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Adanya aktivitas peredaran sabu di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira Desa Petalongan yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang kemudian diketahui berinisial ST.

Berdasarkan informasi itu atas perintah Kapolsek Keritang, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti.

"Informasi yang didapat di lapangan pelaku akan kembali melakukan transaksi sabu di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira," ungkapnya.

Lanjut Ipda Esra, setelah melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pelaku yang menggunakan sepeda motor, tim langsung mengamankan kedua pelaku ST dan AG.

"Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga tim menemukan barang bukti sabu dengan berat total 3,24 gram," sebutnya.

Setelah diintrogasi pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut akan diberikan kepada calon pembeli yang didapat dari seorang berinisial US.

Setelah mendengar keterangan pelaku, tim membawa serta kedua pelaku langsung menuju tempat dimana pelaku menerima barang bukti sabu.

"Sesampainya dilokasi, US sudah tidak ada lagi ditempat. Kemudian tim langsung mendatangi rumah US namun orang yang dicari juga tidak ditemukan," terang Ipda Esra.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keritang Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. " Pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan pidana maksimal dua puluh tahun penjara," pungkasnya, kepada GoRiau.com.***