PEKANBARU - Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Riau, akhirnya Mantan Bupati Kuansing, Mursini datang ke Kejati Riau untuk diperiksa sebagai tersangka, dan langsung dijebloskan ke penjara.

Pemeriksaan dan penahanan Mursini itu sendiri, terkait dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,876 miliar.

Pantauan GoRiau.comdi Kejati Riau, Kamis (5/8/2021), sebelum menjalani pemeriksaan, Mursini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di klinik Kejati Riau.

Kemudian setelah menjalani pemeriksaan, sekitar jam 15.56 WIB, Mursini keluar dari ruang penyidik menggunakan rompi orange. Dan tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Nanti ke penyidik saja ya, ya,” kata Mursini saat ditanyakan wartawan, lalu masuk ke mobil tahanan.

Kemudian Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, pada hari ini, Kamis (5/8/2021), penyidik Kejati Riau, telah melakukan penahanan terhadap Mursini di Rutan Sialang Bungkuk, selama 20 hari kedepan.

“Tersangka M akan ditahan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Mulai hari ini M sudah dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk,” kata Raharjo.

Kemudian Raharjo juga menjelaskan, penahanan Mursini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya.

“Terhadap tersangka M sudah dilakukan pemanggilan selama 3 kali, yang pertama tidak datang dengan alasan penasehat hukumnya terpapar Covid-19, kemudian dipanggil lagi yang kedua kalinya, yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan, dan panggilan ke tiga yang bersangkutan memenuhi panggilan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyidik langsung melakukan penahanan di rutan Sialang Bungkuk,” jelas Raharjo.

Diketahui, Mursini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau, pada hari Kamis (22/7/2021), terkait dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kesimpulan daripada penyidik Kejati Riau, sesuai pengembangan fakta yang terungkap di persidangan, dan berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negri Pekanbaru, terhadap terpidana Muharlius saat itu selaku pengguna anggaran, juga M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).

Mursini sendiri disangkakan dengan pasal mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat dikonfirmasi M merupakan mantan Bupati Kuansing, Raharjo tidak menampiknya.

Enam kegiatan di Setda Kuansing yang di korupsi itu adalah dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp7,2 miliar, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.

Menurut dakwaan jaksa sebelumnya, ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan anggaran inilah yang menyeret nama mantan Bupati Kuansing M, mantan anggota DPRD Kuansing Mus dan RA.

Bahkan, ada dana yang disuruh untuk diserahkan ke Ketua DPRD Kuansing, namun tak disebutkan namanya. Ada juga dana yang dipakai bendahara untuk mengobati orangtuanya.

Disebutkan, tersangka M menyuruh terpidana M saleh dan Verdi Ananta untuk menyerahkan uang Rp500 juta ke seseorang di Batam. Setelah berkoordinasi dengan Muharlius.

Mereka berangkat ke Batam setelah menukar uang dalam bentuk dolar Amerika di Pekanbaru. Penyerahan uang di lobi bandara Hang Nadim, Batam. Namun terdakwa tidak tahu orangnya, kecuali ciri-cirinya berkulit hitam dan rambut keriting ikal.

Beberapa hari setelah itu, Verdi Ananta disuruh lagi oleh tersangka M ke Batam menyerahkan uang tambahan kepada orang yang pertama tadi senilai Rp150 juta. Namun kali ini terdakwa M Saleh tak ikut, hanya sampai Pekanbaru.

Di hari lain, terpidana Muharlius menyuruh terdakwa Verdi Ananta mengantarkan uang Rp150 juta ke tersangka M di rumahnya di Jalan Tanjung, Tangkerang, Pekanbaru untuk berobat istrinya. Sebanyak Rp100 juta ditukar terlebih dahulu dengan ringgit Malaysia.

Muharlius juga memerintahkan Verdi Ananta untuk menyerahkan Rp100 juta ke Ketua DPRD Kuansing. Namun, dalam dakwaan tidak dijelaskan teknis penyerahan tersebut. Muharlius juga minta dicairkan uang Rp80 juta untuk membayar honor Satpol PP menjelang lebaran.

Namun yang agak mengejutkan adalah pemberian uang Rp500 juta kepada anggota DPRD Kuansing, Mus, atas perintah saksi Mursini melalui terdakwa Muharlius dan terdakwa M Saleh. Tidak dijelaskan untuk apa uang sebanyak itu. Begitu pula dengan uang yang diberikan ke anggota DPRD Kuansing, RA, sebesar Rp150 juta melalui M Saleh. ***