PEKANBARU - Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, mengabulkan gugatan Umar dan Yap Lingli, atas pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya yang dilakukan oleh BPN Kampar.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim melalui E-court pada hari Selasa (5/5/2020) pagi. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat Umar dan Yap Lingli melalui tim kuasa hukumnya Adi Karma, Dewi Septryani, beserta kuasa hukum Nursyah, Poltak.

Kemudian menolak seluruh eksepsi para tergugat I BPN Kampar, tergugat II Kanwil BPN Riau, dan tergugat III Irjen Agraria RI.

Adapun amar putusan itu berbunyi: Mempertahankan penetapan penundaan daya ke-tiga obyek sengketa Nomor: 2/G/2020/PTUN.Pbr tanggal 31 Maret 2020 sampai sengketa ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam eksepsi: Menolak eksepsi tergugat I maupun tergugat II untuk seluruhnya. Pokok perkara:

1.Mengabulkan tuntutan penggugat untuk seluruhnya.2.Menyatakan Batal:-Pengumuman Kepala Kantor Pertanahan Kampar, yaitu pembatalan sertifikat No:204/Peng.14.01.MP/01/1/2020 tanggal 27 Januari 2020.-Surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Nomor:01/SK-14.MP.02.03/I/2020 tanggal 15 Januari 2020, tentang pembatalan sertifikat hak milik Nomor 7029/Desa Kubang Jaya tanggal 04 Juni 2015.

-Surat ukur Nomor:07836/Kubang Jaya tanggal 26 Maret 2015, luas 13.3030 M2 atas nama Yap Lingli dan sertifikat hak milik Nomor 7030/Desa Kubang Jaya tanggal 4 Juni 2015, surat ukur Nomor:07935/Kubang Jaya tanggal 26 Maret 2015, luas 14.020M2 atas nama Umar. Surat Inspektorat Jendral Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor: 271/900/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019 perihal tindak lanjut atas laporan hasil audit tujuan tertentu.

3.Mewajibkan masing-masing para tergugat untuk mencabut:- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar yaitu pengumuman pembatalan sertifikat Nomor:204/Peng.14.01.MP/01/1/2020 tanggal 27 Januari 2020.- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau yaitu surat keputusan Nomor:01/SK-14.MP.02.03/I/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang pembatalan sertifikat hak milik Nomor 7029/Desa Kubang Jaya tanggal 4 Juni 2015, surat ukur Nomor:07836/Kubang Jaya tanggal 26 Maret 2015. Luas 13.330M2 atas nama Yap Lingli dan sertifikat hak milik Nomor:7030/Desa Kubang Jaya tanggal 4 Juni 2015, surat ukur Nomor:07835/Kubang Jaya tanggal 26 Maret 2015, luas 14.020M2 atas nama Umar.- Inspektorat Jendral Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yaitu surat Nomor:271/900/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019 perihal tindak lanjut atas laporan hasil audit tujuan tertentu.

4. Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.302.500,-(tiga ratus dua ribu lima ratus ribu rupiah).

Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum penggugat Adi Karma, Dewi Septryani, beserta kuasa hukum Nursyah, Poltak, menyatakan keputusan majelis hakim sudah benar adanya karena pembeli yang memiliki itikat baik memang sudah seharusnya dilindungi berdasarkan hukum yang berlaku.

"Penggugat adalah pembeli yang beritikat baik, harus dilindungi berdasarkan Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Tata Usaha Negara. Itu sesuai dengan pasal 33 Perkaban No 11/2016 tentang Sertifikat yang telah balik nama ke pihak pembeli tidak dapat dibatalkan," tandas Adi Karma kepada GoRiau.com.

Kemudian Poltak yang tergabung dalam tim kuasa hukum Umar dan Yap Lingli juga heran dengan keterlibatan Irjen Agraria dalam merekomendasikan pembatalan ini, padahal bukan merupakan kewenangannya, Poltak bertanya-tanya apakah Irjen Agraria memiliki kepentingan didalamnya.

"Kita sedang memikirkan langkah hukum lain terkait dengan keterlibatan Irjen Agraria ini. Lalu kita juga memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang sudah memutus dengan rasa keadilan sesuai dengan fakta persidangan. Harusnya pihak BPN Kampar introspeksi diri karena sertifikat milik Azrul Haroen diduga tidak ada Warkah dan buku tanah nya," tandas Poltak.

Sementara secara terpisah, Kuasa Hukum Kanwil BPN Provinsi Riau, Rajab, mengaku kecewa dan akan melakukan upaya hukum ke PTUN Medan.

"Kita kecewa dengan putusan tersebut, karena pembatalan SHM yang dilakukan BPN merupakan kewenangan BPN dan juga di sadari fakta hukum yang kuat. Ada pernyataan yang menyatakan bersedia dibatalkan jika ternyata tumpang tindih dan telah ada putusan pidana yangg menyatakan alas hak yg digunakan untuk penerbitsm SHM tersebut palsu. Maka dari itu kita BPN Kanwil Riau akan melakukan banding ke PTUN Medan," ujar Rajab.

Untuk diketahui tanah yang berada di Desa Kubang Jaya Kabupaten Kampar, Riau, itu dibeli oleh Umar dan Yap Lingli dari Nursiah pada tahun 2015 dengan SHM NO 7029 dan.7030. Tiga bulan setelah tanah tersebut dijual oleh Nursiah, dan tanah telah dikuasai oleh pihak pembeli, tiba-tiba seorang bernama Yulhaizar Harun, komplain terhadap penguasaan tanah yang dilakukan oleh klien kami itu.

Selanjutnya atas komplain tersebut, Adi Karma selaku kuasa hukum Umar dan Yap Lingli mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan nomor 111/ pdt.g/ 2016/PN Bangkinang. Dalam perkara itu pihak Adi Karma sebagai pemohon dimenangkan oleh pengadilan dengan menyatakan surat hak milik no 346 & 347 atas nama Azrul harun (orang tua Yulhaizar Harun) tidak sah. Begitupun pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, juga membatalkan surat milik Yulhaizar Harun.

Lalu BPN Kampar mengeluarkan pengumuman pembatalan SHM milik Umar dan Yap Lingli, padahal sesuai PERKABAN NO 11/ 2016, Irjen agraria tidak punya wewenang untuk minta pembatalan surat hak milik. Maka dari itu Adi Karma melakukan upaya hukum, dengan menggugat BPN Kampar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) - Pekanbaru.***