
PANGKALANKERINCI - Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil membongkar dan mengamankan pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi di Jalan Balak Engkolan, Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau.
"Rabu kemarin, SG (43) pedagang sekaligus pemilik gudang penyimpanan kulit ular telah diamankan," sebut Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, Kamis (2/6/2016).
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku SG tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait atas kepemilikan kulit-kulit ular tersebut.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti dengan penggerebekan di lokasi gudang penyimpanan satwa yang dilindungi ini," terangnya.
Diungkapkan Kasat Reskrin, di lokasi gudang penyimpanan ditemukan berbagai macam satwa hidup, antara lain Ular Pithon, Labi-labi, Kura-kura, Biawak dan juga ditemukan kulit ular Pithon yang kering atau sudah diolah sebanyak 265 lembar.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk dimintai keterangan, sehubungan dugaan perkara Konservasi Sumber Hayati dan Ekosistem," pungkasnya.(***)