SELATPANJANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti telah mencatat sebanyak 170 honorer yang akan diberikan sanksi.

Kepala BKD Kepulauan Meranti Alizar SSos, melalui Sekretaris BKD Bakharuddin mengatakan bahwa belum ada kepastian bahwa pegawai honorer yang tidak absen pada hari pertama masuk pasca liburan tidak serta merta akan langsung dipecat.

"Sanksinya mulai dari teguran (paling rendah), tidak dibayar honor sampai paling tinggi kemungkinan diberhentikan," ujar Bakharuddin Jumat (15/6/2019).

Ia juga mengatakan bahwa setelah melakukan pengecekan ulang terhadap absensi pegawai honorer melalui OPD masing-masing, maka jumlah yang tercatat oleh pihaknya adalah 170 honorer yang akan diberikan sanksi.

Bakharuddin membenarkan bahwa Wakil Bupati telah menyurati telah menyurati masing-masing OPD untuk melaksanakan sanksi kepada pegawai baik PNS maupun Honorer yang tidak hadir tanpa keterangan.

Surat tersebut berisi tentang perintah masing-masing kepala OPD untuk melaksanakan sanksi yang dimaksud.

"Pak Wabup sudah menyurati masing-masing OPD untuk menerapkan sanksi tersebut. Namun untuk keputusan akhir tetap akan ada di tangan pimpinan dalam hal ini pak bupati maupun pak Wabub. Sehingga nantinya masing-masing OPD harus melaporkan kepada bupati dengan melampirkan nama-nama setiap pegawai yang dikenakan sanksi tersebut," ungkapnya.***