SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Besok, Senin (3/11/14), Pengadilan Negeri Siak menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, yakni MD (20), SP (26) dan DD (20) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajari Siak Zainul Arifin menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan ketiga berkas tersangka mutilasi ke PN Siak beberapa waktu lalu. Informasi yang diterima dari PN Siak, sidang perdana digelar Senin (3/11/14).

"Sidang ini menyita perhatian masyarakat, termasuk keluarga korban, diperkirakan sejumlah media nasional akan datang meliput sidang kasus mutilasi ini," kata Kajari Zainul Arifin saat mengikuti rapat sinkronisasi penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten Siak yang dipimpin Bupati Drs H Syamsuar MSi di Queenstar Water Park Siak, Kamis (30/10/14) malam.

Mendengar penjelasan dari Kajari, Bupati H Syamsuar langsung menginstruksikan Kabag Humas Zulfikri untuk berkoordinasi dengan PN Siak guna pemasangan layar lebar menjelang hari pelantikan.

"Tak mungkin gedung pengadilan menampung massa banyak. Untuk itu di luar gedung harus disiapkan sound system dan layar lebar yang menayangkan langsung proses sidang, agar masyarakat bisa menyaksikan sidang," kata Bupati.

Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan yang ikut hadir pada rapat itu telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengamanan ketat selama sidang berlangsung, baik di dalam ruang sidang maupun di luar.

"Ada sekitar 200 anggota yang kita tugaskan untuk pengamanan selama sidang kasus mutilasi ini," jelasnya.(nal)