TEMBILAHAN – Pelaku pencurian sebuah rumah di Jalan H. Arif, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau ditangkap polisi.

ML (26), merupakan seorang residivis kasus yang sama. Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil.

Kali ini, korbannya kehilangan sejumlah barang berharga. Diantaranya uang tunai Rp 8 juta, HP, kalung, KTP, ATM serta kartu vaksin yang disimpan dalam tas.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Jumat (9/9/2022) mengatakan, aksi pencurian terjadi saat korban sedang tidur.

"Saat terbangun, beberapa barang berharga milik korban sudah raib. Korban lalu memeriksa sekitar dan mendapati pintu rumah sudah terbuka," ungkapnya.

Korban kemudian membangunkan istri dan anaknya. Mereka pun turut memeriksa barang-barang lainnya. "Ternyata handphone milik anaknya juga hilang," beber AKP Amru.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku adalah ML seorang residivis dengan kasus yang sama," jelasnya.

Saat melakukan patroli di Jalan Bersama, Tembilahan Hulu, polisi menemukan dan menangkap pelaku. ML mengakui perbuatannya.

"Ia dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.***