JAKARTA - Petugas pemilu yang meninggal dunia, terus bertambah jumlahnya. Hingga Rabu 8 Mei 2019, jumlah mereka yang meninggal sudah mencapai 573 orang.

Dari data litbang tvOne, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal mencapai 456 orang, dan menjalani perawatan di rumah sakit mencapai 4.310 orang.

Sementara itu, jumlah petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meninggal ada sebanyak 92 orang dan anggota Kepolisian yang gugur mencapai 25 orang. Lihat infograik dalam tautan ini.

Sejumlah pihak ingin kematian petugas pemilu ini diselediki secara mendalam. Selain karena jumlahnya yang sangat banyak, kematian mereka juga terjadi dalam kurun waktu yang tidak lama memunculkan kecurigaan.

Menurut Direktur Lokataru, Haris Azhar, kematian petugas pemilu yang tidak sedikit adalah masalah yang cukup serius. Banyaknya petugas yang meninggal, tentu tidak sesuai dengan klaim berbagai pihak terkait pemilu serentak yang dikatakan sebagai pelaksanaan pemilu terhebat sepanjang republik ini berdiri.

"Ini serentak, tetapi juga menyebabkan kematian yang serentak, karena sistem," katanya.

Selain itu, sistem rekrutmen petugas pemilu yang tidak baik, juga harus menjadi perhatian. Apakah ini menggunakan sistem kesukarelaan atau wajib dengan ditunjuk. Lalu, kenapa lalu dikenakan pajak meski hanya satu hari kerja. Tetapi, bila ini kesukarelaan, kenapa dikenakan pajak. Lihat lebih lengkap di tautan ini. Kementerian Kesehatan bersama IDI, FK UI, Komnasham, dan Ombudsman telah mendatangi Komisi Pemilihan Umum RI untuk menyampaikan hasil penyelidikan dari kematian petugas pemilu 2019.

Kemenkes telah menungaskan seluruh Dinas Kesehatan di masing-masing daerah, untuk mencari tahu penyebab meninggalnya ratusan petugas pemilu itu.

Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, penyebab meninggalnya 18 petugas KPPS dan sakitnya 2.641 petugas KPPS di Jakarta, karena penyebab yang beragam.

Mulai dari gagal jantung, liver, stroke, gagal fungsi pernapasan, hingga infeksi otak. Selain jam kerja yang panjang dan sangat melelahkan, penyakit bawaan para korban ikut menjadi faktor penyebab mereka meninggal.

Terkait hal ini, pemerintah berjanji akan memberi santunan kepada para petugas pejuang demokrasi tersebut. Mereka yang meninggal dunia akan mendapat santunan Rp36 juta, kemudian yang catat permanen diberi santunan Rp30,8 juta, dan yang luka-luka akan mendapat santunan Rp8,25 - Rp16,5 juta.***