JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memproses pengembalian uang Rp 10 juta dari Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai pelaporan gratifikasi.

Ini lantaran pengembalian dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kader PPP Romahurmuziy alias Romi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, pihaknya masih menjadikan uang yang diterima Lukman dari Kepala Kanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin itu sebagai barang bukti perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Laode kepada wartwan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (9/5).

Namun demikian, Laode enggan menyebut bahwa Menag Lukman segera ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi. Sebab, kata Laode, proses hukum masih berjalan.

"Saya tidak mau menyebut itu (Menag tersangka). Tetapi, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya OTT," ujar Laode.

Secara terpisah, Jubir KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tidak akan menindaklanjuti pengembalian uang dari Menag Lukman itu.

Namun, apakah bentuk pengembalian uang itu masuk bagian penerimaan gratifikasi atau tidak statusnya masih didalami oleh KPK.

"Kami belum dapat menerbitkan SK penetapan status gratifikasi. Karena ada aturan yang berlaku di KPK, apabila pelaporan gratifikasi dilakukan setelah proses hukum terjadi (setelah OTT), maka belum bisa ditindaklanjuti laporan," ungkap Febri.

"Namun tentu kami masih lakukan proses di internal dan kordinasi juga di direktorat gratifikasi dengan pihak penyidik," imbuhnya.***