JAKARTA - Setiap pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Dalam aturan tersebut, setiap pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat diharuskan memberitahukan larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai kepada pelaku usaha. Kemudian dalam pelaksanaannya, setiap pelaku usaha hanya boleh menyediakan kantong ramah lingkungan yang tidak gratis.

Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah ditandatangani sejak 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.

Pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat diwajibkan memberitahukan aturan tersebut berada para pelaku usaha. Lalu, para pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan diganti kantong ramah lingkungan yang berbayar.

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyebut Pergub tersebut akan diberlakukan pada Juli 2020. Sebab, akan didahului dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan.

"Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020)," ucap Rahmawati.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih menyatakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan dikenai sanksi bila menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa, lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," Andono pada Selasa 7 Januari 2020.

Pada Pasal 23 untuk saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam dan bila tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun, bila tetap dihiraukan akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.

Bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan diberikan insentif fiskal daerah melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Insentif fiskal tesebut berdasarkan Pasal 20, yakni dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah, terhadap kegiatan usaha yang dilakukan setiap pengelola.

Untuk memperoleh insentif fiskal daerah sebagaimana yang dimaksud harus mengajukan surat permohonan ke gubernur.

Kendati begitu, dalam pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut tidak dijelaskan lebih detail mengenai tata cara pemberian insentif fiskal daerah.

Sementara itu, Ketua APPBI DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, ‎APPBI keberatan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Di dalam aturan tersebut berisi kebijakan denda sanki penggunaan kantong plastik ‎yang ditanggungkan kepengelola pusat perbelanjaan.‎ Sebab ada beberapa pasal penjatuhan sanski yang tidak tepat sasaran.

"Terkait dengan beberapa pasal di dalam Pergub tersebut, menurut kami tidak tepat sasaran bila semua sangsi dibebankan kepada pengelola pusatbelanja yang menyewakan atau mall strata title,"‎ kata Ellen.

Ellen menyebutkan, saksi yang dijatuhkan mulai dari denda sebesar Rp 25 juta hingga pencabutan izin usaha jika kedapatan ada tenant yang kedapatan menggunakan kantong plastik.‎

Kebijakan ini dinilai tidak tepat sebab APPBI merupakan pengelola pusat belanja tidak menggunakan kantong plastik secara langsung.

"Bisnis pengelola pusat belanja adalah menyewakan unit usaha dan pengelola tidak melakukan penjualan langsung, serta tidak bersentuhan dengan tas plastik atau yang dimaksud tas kresek," tuturnya.***