PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pelalawan menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan.

Perkara itu melibatkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), dengan tersangka Alwi Omni Harahap menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Estate manager perusahaan sawit tersebut. Sedangkan secara korporasi, kasus ini menyeret Eben Ezer sebagai Direktur Utama PT SSS.

"Berkas PT SSS termasuk dua tersangka sudah kita, terima. Kami juga menyiapkan berkas pelimpahan untuk ke pesidangan keduanya, kita tahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kasi Pidum Kejari Pelalawan Agus Kurniawan, Jumat (15/11/2019).

Selanjutnya, perkara itu akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Kebakaran lahan terjadi di areal Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit miliknya, seluas 155 hektar, yang terjadi pada 23 Februari 2019 lalu. 

Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan menerima dua bundel Berkas Acara Perkara (BAP) masing-masing setebal seratusan halaman. Termasuk dua orang tersangka sekaligus.

Kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dan bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan gabungan dari Kejari dan Kejati Riau.

Jaksa menjerat tersangka dengan pasal 98 ayat 1 junto pasal 116 ayat 2 huruf a junto pasal 118 junto pasal 119 undang-undang RI nomor: 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dan atau Pasal 99 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 huruf a junto pasal 118 junto pasal 119 UU-RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Kemudian pasal 108, junto pasal 69 ayat 1 huruf H, junto pasal 116 ayat 1 huruf a, junto pasal 118 junto pasal 119 UU-RI nomor 32 tahun 2009  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Atau Pasal 108 junto pasal 56 ayat 1 junto pasal 113 ayat 1, UU-RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 109 junto pasal 68 junto pasal 113 ayat 1, UU-RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan," pungkasnya. (gs1)