PEKANBARU - Berkas perkara Kepala Desa Pedekik Ja (53) dilimpahkan ke Jaksa Kejari Bengkalis karena dinyatakan sudah lengkap atau P21. Ja juga diserahkan penahanannya kepada jaksa untuk ditahan di Lapas Bengkalis, proses hukumnya sudah tahap II.

"Iya benar, berkas perkara Ja sudah dilimpahkan untuk tahap dua ke Kejari beserta barang buktinya," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto Sabtu (27/4/2019).

Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan berkas perkara tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut. Berkas dakwaannya sedang disusun untuk disidangkan, jaksa memiliki waktu hingga 20 hari ke depan.

  Diberitakan sebelumnya, kepala desa di Bengkalis inisial J (53), ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan atas laporan pencabulan seorang remaja wanita berusia 15 tahun.  

“Perbuatan cabul itu dilakukan berulang kali dengan modus membantu keluarga korban yang kurang mampu,” kata Yusup.

Peristiwa itu berawal pada bulan Desember 2018, korban mengaku diberi uang oleh pelaku. Saat itu, korban dihubungi oleh pelaku untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pelaku menggiring korban untuk masuk ke dalam mobilnya. Lalu pelaku mengajak korban jalan-jalan dan merayunya untuk berbuat mesum. Pelaku juga mengungkit jasanya selama ini yang telah banyak membantu keluarga korban yang tergolong tidak mampu.

“Pelaku sering membantu keluarga korban sehingga dalam proses pengurusan Kartu Indonesia Pintar, terjadilah perbuatan cabul tersebut pertama kali di dalam mobil pelaku,” pungkasnya.

Tak hanya sampai di situ, beberapa hari kemudian pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan menjanjikan materi. Pelaku juga kembali mengungkit jasa dan kebaikannya selama ini.

Perbuatan tersebut berlanjut hingga ketahuan oleh keluarga korban pada Januari 2019 lalu. Akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku, dan petugas berhasil menangkapnya.(gs1)