TELUKKUANTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengembalikan berkas pencalonan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Gerindra Kuansing.

Dari pantauan GoRiau.com, Partai Gerindra Kuansing mendaftarkan bacaleg ke KPU Kuansing, Sabtu (13/5/2023) siang. Dalam pendaftaran ini, Suhardiman Amby diantar langsung oleh kader dan simpatisan ke KPU Kuansing.

Usai menerima berkas pengajuan dari Suhardiman, tim pemeriksa KPU Kuansing langsung bekerja. Saat itu, terlihat ada kendala yang diadapati oleh tim pemeriksa.

Dari percakapan antara tim pemeriksa dan LO partai, terdengar persoalan SK yang tidak singkron. Lebih dari satu jam, tim pemeriksa bekerja hingga akhirnya berkas diserahkan ke Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi.

Kemudian, Irwan Yuhendi bersama komisioner dan Bawaslu menyerahkan berkas ke Suhardiman Amby. Berbeda dengan partai lain, Irwan tak membuka map dokumen tersebut.

Padahal, dengan partai lain, Irwan membuka map dan menyampaikan bahwa KPU Kuansing menerima pendaftaran sambil menunjuk tanda terima. Ia terkesan menutupi hasil pemeriksaan berkas bacaleg Gerindra.

Ketika ditanya apakah diterima atau dikembalikan, awalnya Irwan mengarahkan untuk bertanya langsung ke Suhardiman Amby. Namun, setelah didesak, akhirnya Irwan menyatakan bahwa berkas pendaftaran dikembalikan.

Penyebabnya, ada ketidaksesuaian nama bacaleg yang diajukan Gerindra Kuansing. Karena itu, KPU Kuansing beri kesempatan Gerindra untuk memperbaiki hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.***