PANGKALAN KERINCI - Berkas atas tindak pidana Pemilu yang menetapkan Ketua PPK Pangkalan Kuras, Rabu (19/6/2019) siang, dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Pelalawan ke Kejari Pelalawan.

"Berkas pelanggaran tindak pidana pemilu dengan dua berkas dan satu tersangka sudah diterima," kata Kajari Pelalawan, Nophy T Suoth, kepada GoRiau.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam waktu yang tidak lama dugaam tindak pidana pemilu ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Karena ini cepat dan waktunya juga pendek kami juga akan segera melimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat, satu dua hari ini," tandas Kajari.

Pantauan media ini, selama proses administrasi pelimpahan di ruang penyidik kejaksaan, Sugeng yang mengenakan jaket hitam diperiksa secara intensif. Terlihat penyidik kepolisian dan komisioner Bawaslu Pelalawan.

Kejaksaan tidak melakukan penahana terhadap tersangka dugaan penggelembungan dan pemindahan suara di pleno tingkat PPk Pangkalan Kuras.*