
PEKANBARU – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau menyambut gembira putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas kepada Khariq Anhar. Mahasiswa tersebut sebelumnya terseret perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Pascaputusan ini, BEM mendesak pihak rektorat memastikan masa depan akademik Khariq tetap terjamin tanpa hambatan.
Ketua BEM Universitas Riau, Muhammad Azhari menilai putusan pengadilan tersebut membuktikan bahwa tudingan kriminalisasi terhadap mahasiswa yang kritis tidak terbukti dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Kami menyambut putusan majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas kepada Khariq. Vonis bebas ini menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap mahasiswa yang bersuara kritis tidak memiliki dasar yang kuat di hadapan hukum," ujar Ketua BEM Universitas Riau, Muhammad Azhari kepada Goriau, Sabtu (7/3/2026).
Azhari menegaskan pihaknya akan mengawal secara langsung agar hak akademik Khariq terpenuhi sepenuhnya di lingkungan kampus. Kasus ini, menurutnya, menjadi bukti nyata kerentanan mahasiswa sebagai pihak yang sering dikorbankan dalam dinamika kekuasaan dan proses hukum yang mengabaikan kebebasan sipil.
"Rektorat harus mengambil posisi yang jelas, yakni melindungi masa depan akademik mahasiswanya sendiri. Jika pengadilan telah menyatakan tidak bersalah, maka tidak ada alasan moral maupun akademik untuk mengorbankan masa depan pendidikan seorang mahasiswa," tegasnya.
Lebih jauh, ia menganggap perjuangan ini belum usai. Masih ada satu perkara lain yang hingga kini belum menemui titik terang dan membutuhkan pengawasan serius. Kasus yang menimpa Khariq sekaligus menjadi refleksi mengenai kondisi demokrasi dan ruang kebebasan berekspresi di Indonesia yang masih memprihatinkan ketika kritik dibalas dengan proses hukum yang panjang.
"Kami akan memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada putusan pengadilan saja, tetapi juga hadir dalam perlindungan hak akademik dan kebebasan berpendapat," tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan, Agustus 2025. Keempat terdakwa tersebut adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru, Muzaffar Salim, admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim menilai unggahan media sosial para terdakwa murni sebagai bentuk ekspresi solidaritas dan kebebasan berekspresi. Pengadilan juga tidak menemukan bukti yang mengaitkan unggahan tersebut sebagai penyebab langsung terjadinya kerusuhan dalam demonstrasi. ***