PEKANBARU - Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerindra untuk Dapil Riau II Dyah Ayu Nuraini (DAN) dan 3 kader lainnya akhirnya dibebaskan Bawaslu Pekanbaru, Rabu (17/4) sekitar pukul 01.30 Wib. Sebab, mereka dinilai belum terbukti melakukan money politik atau politik uang.

‎"Iya benar. Mereka (Dyah dan 3 kader Gerindra) sudah pulang dini hari tadi. Kira-kira jam 01.45 Wib," ujar Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution.

Meski demikian, perkara Caleg dan 4 kader Gerindra tersebut belum ditutup. Proses pemeriksaan terhadap keempat kader partai berlambang Garuda tersebut masih dilanjutkan.

"Mereka pulang karena Bawaslu tidak punya kewenangan melakukan penahanan, belum kita putuskan perkaranya," kata Indra.

Sementara itu, Anggota Laskar Lembaga Advokasi Gerindra Riau, Mirwansyah SH mengatakan, pihaknya menjemput Caleg dan 3 kader Gerindra yang diamankan tim Gakumdu Bawaslu Pekanbaru tersebut.

"Dini hari tadi kami menemui Ketua Bawaslu Pekanbaru pak Indra. Dan kami membukti bahwa uang yang dinilai money politik itu adalah uang saksi, ada bukti-buktinya," ujar Mirwansyah saat dihubungi.

Mirwan menyebutkan, selain sebagai Caleg, Dyah juga merupakan anggota Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Partai Gerindra untuk Capres nomor urut 02, Prabowo-Sandi. Uang sekitar Rp 500an juta itu merupakan dana saksi yang akan disalurkan ke daerah.

"Dari barang bukti yang diamankan Gakumdu sudah terlihat, ada 12 amplop tertulis nama daerah, dan isinya uang untuk saksi. Uang itu sumbernya dari Gerindra pusat, bukan dana pribadi Caleg. Buk Dyah Dapilnya ada 6 kabupaten, sedangkan amplopnya tertulis 12 kabupaten, itu bukti bahwa uang itu bukan money politik, tapi dana saksi," tegas Mirwan.

Mirwan sangat menyayangkan sikap Gakumdu Bawaslu Pekanbaru yang dinilai terlalu terburu-buru menggelar konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Caleg Gerindra tersebut. Pihaknya mengaku tidak terima kader mereka diamankan dan langsung dipublikasikan.

"Kami akan melakukan upaya hukum terhadap perkara ini. Mestinya jangan terburu-buru menyimpulkan, kan statusnya masih saksi saat diamankan. Toh akhirnya tidak terbukti uang itu sebagai money politik, melainkan dana saksi dari partai Gerindra. Dan uang saksi itu sah, bukan pelanggaran," kata Mirwan.‎Mirwan juga menjelaskan, duit Rp 500an juta itu saat ini belum dikembalikan oleh Bawaslu Pekanbaru. Padahal, kata dia, uang itu akan dibagikan kepada saksi Capres 02 Prabowo-Sandi di 12 kabupaten dan kota se Riau.

"Inilah yang kita alami sekarang, kita sulit mendistribusikan uang saksi karena masih ditahan Gakumdu Bawaslu, harusnya dikembalikan. Karena mereka tidak bisa membuktikan uang itu sebagai barang bukti pelanggaran. Tidak ada kartu nama dalam amplop, tidak ada anjuran untuk memilih," ketus Mirwan.

Sebelumnya diberitakan, Tim Gakumdu Bawaslu Pekanbaru melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang . Diduga, caleg perempuan itu berencana membagikan uang dan sejumlah barang untuk serangan fajar, Selasa (16/4).

Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, Dyah diamankan bersama 3 orang lainya inisial FEI, SA dan FA. "3 orang itu perannya diduga sebagai penerima atau penyalur. Tapi masih dalam pengembangan," kata Indra.

Indra menyebutkan, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp506.400.000. "Mereka diamankan sedang di lobby hotel. Uang berada dalam tas ransel Rp380.800.000, uang tunai Rp115.100.000 dalam 12 amplop serta uang Rp10.500.000," kata Indra.

Meurut Indra, uang dengan jumlah yang cukup besar itu diduga akan dibagi-bagikan ke 12 kabupaten. Dalam amplop tertulis seluruh nama daerah. Untuk Pekanbaru, Kampar, dan lainnya. Namun uang itu belum dibagikan.

Uang yang ada di dalam amplop tersebut, kemungkinan besar akan dibagikan oleh 3 orang lainnya sebelum hari pencoblosan, yaitu 17 April besok. Isinya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta.

Perkara ini akan dibahas bersama dengan tim Gakkumdu. Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Pekanbaru, Polresta Pekanbaru dan Kejaksaan hanya memiliki 14 hari kerja dalam penyidikan perkaranya. Status mereka masih sebagai saksi. "Kita akan gelar perkara terlebih dahulu," tutupnya. (sd1)