PEKANBARU - Beberapa kali sukses melakukan aksi pencurian di lokasi pesta pernikahan, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (24), akhirnya masuk penjara. Bahkan dalam satu hari, SA bisa melancarkan dua kali aksinya di lokasi berbeda.

Seperti yang dilakukannya pada hari Minggu (13/2/2022). Dia melakukan dua kali aksi yakni di Jalan Lily, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi dan di Jalan Jalan Budi Luhur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.

Pada pertama di Jalan Lily sekitar pukul 13.00 WIB, SA ketahuan oleh seorang anggota keluarga yang menyelenggarakan pesta. Saat itu, keluarga korban S (63), sedang menyelenggarakan pernikahan anaknya. Disaat orang sedang sibuk, SA tiba-tiba masuk ke salah satu kamar rumah S.

Salah satu keluarga S yang curiga karena tidak mengenali SA, kemudian mencoba menggedor pintu dimana SA masuk. Saat SA keluar, ia mengaku sedang mengganti celana didalam kamar. Saudara S yang merasa tidak curiga, membiarkan SA pergi begitu saja. Selanjutnya saudara S masuk ke kamar, dan melihat lemari.

Ternyata barang-barang berharga miliknya sudah raib diambil oleh SA. Karena dirugikan, S langsung membuat laporan di Polsek Sukajadi. Namun SA tidak diamankan.

Pada aksi keduanya pukul 15.00 WIB, SA bergerak ke Jalan Budi Luhur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Di sinilah akhirnya SA diamankan polisi.

“Setelah piket turun ke lokasi, disana ditemukan beberapa amplop dari pesta pernikahan ada pada pelaku, isinya senilai Rp 7,1 juta,” kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang kepada GoRiau, Senin (14/2/2022).

Selain uang tunai didalam amplop, ternyata ada juga cincin emas didalam tas AS yang disimpannya didalam jok motor. Selanjutnya Tim dari Polsek Tenayan Raya langsung membawa AS ke Polsek.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kalau barang-barang itu diambil dari acara pesta pernikahan di Sukajadi beberapa waktu lalu,” lanjut Manapar.

Dari pengakuannya, AS memang mencari lokasi pesta pernikahan. AS memanfaatkan kelengahan tuan rumah begitu sedang sibuk. ***