JAKARTA - Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah bebas murni dari Lapas Pondok Bambu pagi ini. KPK berharap koruptor yang telah menjalani masa hukuman jadi efek jera agar para pejabat lain tidak melakukan korupsi.

"KPK berharap bahwa para narapidana tipikor yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).

Ali mengatakan Siti Fadilah bebas setelah selesai menjalani masa hukuman 4 tahun penjara. Siti juga telah membayar denda dan pidana uang pengganti.

"Yang bersangkutan memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda dan uang pengganti," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Siti Fadilah bebas murni dari Lapas Pondok Bambu pagi ini. Siti Fadilah bebas setelah selesai menjalani masa pidana selama 4 tahun.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. Hj. Siti Fadillah Supari,Sp.Jp, usia 69 tahun. Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," ujar kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika kepada wartawan, Sabtu (31/10).

Siti Fadilah merupakan mantan Menteri Kesehatan yang terjerat kasus korupsi di KPK. Siti dijerat kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes. Selain itu, Siti Fadilah juga terbukti menerima duit gratifikasi total Rp 1,9 miliar.

Siti kemudian divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan pada 2017. Siti lalu mendekam di Lapas Pondok Bambu.***