PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan memberikan sanksi terkait adanya temuan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Ketua Panwascam Pangkalan Kuras.

Pelanggaran kode etik ini terjadi di Kecamatan Pangkalan Kuras selama masa rekapitulasi berlangsung. Temuan Bawaslu Pelalawan ini rentetan peristiwa selama rekapitulasi di tingkat PPK kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur, Selasa (23/7/2019) mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian Bawaslu Pelalawan, maka pihaknya memberikan sanksi kepada Ketua Panwascam Pangkalan Kuras, Empy Januardi Alras.

"Yang bersangkutan ini, terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," jelasnya.

Empy, sebut Mubrur, dikenai sanksi tidak lagi menuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. Surat pemberitahuan status temuan dikeluarkan Bawaslu Pelalawan pada hari ini.

"Salah satu dasarnya, Perbawaslu Nomor 4 tahun 2019 Pasal 12 ayat 2," katanya, kepada GoRiau.*