PANGKALAN KERINCI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengikuti kegiatan kampanye terbuka, termasuk rapat umum.

Larang bagi pegawai tersebut, telah sesuai dengan surat edaran dari pemerintah kepada ASN.

"ASN tak boleh hadir di kampanye rapat terbuka. ASN kan harus netral," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur, Minggu (31/3/2019).

Menurut dia, jika ada ASN yang melanggar aturan tersebut atau tetal hadir pada saat kampanye terbuka, maka ada sanksi tegas dikenakan.

"Bawaslu yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran SDN dan Komisi ASN yang akan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang bersangkutan," paparnya.

Tak cukup disitu, selain dilarang ikut kampanye ASN juga tidak diperkenankan untuk menunjukkan keberpihakan kepada paslon atau parpol tertentu. "Baik di media sosial dan kepada publik," imbuh Mubrur, kepada GoRiau.*