PANGKALAN KERINCI -Polisi menangkap seorang pria di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Rd alias Rambo (41) itu ditangkap di kebun kelapa sawit Desa Bukit Gajah Sp1 Ukui.

"Tersangka Rd diamankan hari Selasa malam kemarin berikut sejumlah barang bukti," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba, Iptu Gus Purwantoro, Jumat (1/10/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka Rd berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 4,15 gram, timbangan digital, ponsel, sepeda motor dan tas sandang.

"Penangkapan Rd berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di perkebunan kelapa sawit Desa Bukit Gajah," ungkapnya.

Kemudian, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan memerintahkan Tim Opnal Unit 1 dipimpin Kanit Idik 1, Ipda Masjidil melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduka pelaku.

"Tim melihat orang menggunakan motor Yamaha R15, gelagatnya mencurigakan berhenti di kebun sawit. Tim langsung melakukan pengkapan dan penggeledahan," jelasnya.

Tim menemukan seluruh barang bukti di dalam tas sandang tersangka Rd. "Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari DR yang tinggal di Sp5 UKui," jelasnya lagi.

Disampaikan Iptu Gus Purwantoro, tim menuju ke rumah DR (DPO) namun tidak berada di rumah, yang berkemungkinan sudah mengetahui pergerakan polisi.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut. Hasil interogasi peran tersangka sebagai pengedar," pungkasnya, kepada GoRiau.com.***