PEKANBARU - Pasangan Calon Bupati Pelalawan Zukri-Anas Badrun hari ini, Jumat (18/12/2015), mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2015 di Kabupaten Pelalawan. Pasangan Zukri-Anas diketahui berdasar hasil pleno KPU setempat, meraih 67.080 suara atau kalah dari rivalnya HM. Haris-Zardewan 68.618 suara.

Ditemui usai melaksanakan sholat Jumat di Masjid Darul Abrar DPRD Riau, Zukri mengatakan, gugatan yang dilayangkan tersebut ditujukan kepada KPU Kabupaten Pelalawan dan pasangan Haris-Zardewan. Dengan harapan gugatan ini nanti menghasilkan keputusan adil, sehingga proses Pilkada sesuai dengan harapan masyarakat.

"Kami hari ini memasukkan gugatan ke MK dengan menyertakan alat-alat bukti dan saksi yang kuat. Insyaallah, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi ini, menjadi bahan pertimbangan MK untuk memutuskan hasil yang adil," kata Zukri kepada GoRiau.com.

Ditanya soal materi gugatan yang akan disampaikan, Zukri mengaku itu sudah diserahkan kepada kuasa hukum. Namun demikian, berdasarkan jumlah pelanggaran yang terjadi hampir dari seluruh kecamatan.

"Nantilah semua akan tahu. Tentunya kami tidak asal gugat dan sudah diperhitungkan secara matang," sampainya lagi.

Mengenai tujuan yang diharapkan, Zukri mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi untuk mencari pemimpin yang lebih baik di Kabupaten Pelalawan.

"Atas proses ini, rakyat kami minta bersabar. Bagi saya ini kepentingan rakyat yang lebih baik. Ini adalah tahapan, biar MK nanti yang memutuskan," imbaunya.

Kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan, Zukri meminta untuk kembali beraktifitas seperti biasa, setelah pelaksanaan Pilkada selesai. Tidak lagi membicarakan mengenai pasangan calon A dan B.***