PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Riau menyatakan bahwa sample diduga pil ekstasi yang diamankan dari seorang Disk Jokie (DJ) tempat hiburan malam dan mantan anggota TNI yang ditangkap awal Desember 2015 lalu, adalah imitasi alias bukan ekstasi asli.

Atas dasar surat ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru akhirnya melepaskan WW (22) dan DW (35). "Kita bebaskan 15 Desember kemarin, karena tidak bisa dikenakan unsur dari UU 35 th 2009," sebut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, di ruangannya, Jumat (18/12/2015).

Iwan menguraikan, hasil BBPOM ini, disampaikan melalui surat putusan uji sample, dimana dibunyikan bahwa hasil pengujiannya negatif mengandung MDMA (ekstasi,red). "Walau dibebaskan, mereka berdua tetap melaksanakan wajib lapor," sambung dia kepada GoRiau.com.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, mengamankan WW (selaku DJ) dan DW (mantan oknum TNI) di kawasan Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Riau, Selasa (1/12/2015) lalu. Dari tangan mereka, polisi mendapatkan 50 butir obat, yang saat itu diduga adalah pil ekstasi.

"Ini sebagai indikasi, bahwa di Pekanbaru sudah mulai ada peredaran ekstasi imitasi. Modusnya kita duga ada yang dicampur ada juga yang obat racikan sendiri (home industri,red). Ini sama berbahayanya dengan narkoba yang asli," ungkap Kompol Iwan. ***