PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pemilik narkotika jenos sabu-sabu dan pil ekstasi.

Ia adalah BS alias Nyamuk (37) warga Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kotamadia Pekanbaru. 

Nyamuk ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 68/69 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Jumat (11/1/2019) dini hari, saat melintas menggunakan mobil Honda Jazz warna merah bernomor polisi BM 1175 TV.

Dari penggeladahan petugas di mobil yang ditumpangi pelaku, polisi menyita barang bukti 1 paket besar sabu-sabu dengan berat kotor 26,03 gram dan 10 butir pil ekstasi merek Minion warna hijau.

"Tak hanya sabu dan pil ekstasi, kita juga menyita mobil yang digunakan pelaku berikut 1 unit Hp," sebut Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Romi Irwansyah kepada GoRiau.

Diungkapkannya, penangkapan pelaku Nyamuk berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba di Jalintim Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

"Pelaku mengakui sabu dan pil ekstasi didapat dari rekannya AJ di daerah Jalan Singgalang, Perum Bukit Mutiara Permai Kelurahan Bencah Lesung, Tenayan Raya, Kotamadia Pekanbaru," pungkas Iptu Romi. ***