TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau resmi menahan Arlimus selaku Ketua KUD Siampo Pelangi, Selasa (8/8/2017) malam. Ia sudah lama ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi sertifikat lahan senilai Rp1,2 miliar.

Menurut Kajari Kuansing Jufri, SH, MH, Arlimus sudah dua kali dilakukan pemanggikan secara patut, namun tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.

"Tadi, kita mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Telukkuantan menghadiri sebuah acara, maka tim langsung ke tempat itu," ujar Jufri.

Sesampainya di lokasi, lanjut Jufri, Arlimus langsung menghampiri tim. Kemudian, ia bersedia ke Kantor Kejari Kuansing menggunakan mobil penyidik.

"Beliau bersedia bersama-sama ke kantor guna melengkapi penyidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, beliau langsung kita titipkan di Rutan Telukkuantan," ujar Jufri.

Dari pantauan GoRiau.com, sejumlah rekannya datang mendampingi Arlimus. Diantaranya, Asnaldi dan Syafrudin Poti yang juga Sekretaris DPD PDIP Riau.

Arlimus sudah berada di Kejari Kuansing sejak pukul 17.30 Wib. Beliau baru meninggalkan Kejari sekitar pukul 20.42 Wib menggunakan mobil penyidik.***