TELUKKUANTAN - Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali menangkap dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kasanglimausundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kamis (17/6/2021) sore. Kedua pelaku berinisial SU (34) warga Pati dan SI (41) warga Lampung Tengah.

Dari informasi yang dirangkum GoRiau.com, para pelaku baru dua hari berada di Kuansing. Saat polisi datang, pelaku lain berhasil melarikan diri.

"Mereka ditangkap saat menjalankan aktivitas PETI menggunakan mesin dompeng di Desa Kasanglimausundai," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasubag Humas, AKP Tapip Usman, Jumat (18/6/2021) di Telukkuantan.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuantan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut. Dikatakan Tapip, Polres Kuansing terus melakukan penertiban terhadap PETI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

"Dalam kurun waktu satu bulan ini, kami terus melakukan penertiban secara masif, terutama di daerah yang rawan. Ternyata para pelaku masih nekat beroperasi," ujar Tapip.

Polres Kuansing mengimbau masyarakat Kuansing untuk tidak lagi melakukan aktivitas PETI, karena bisa merusak lingkungan dan juga meresahkan warga karena suara mesin dompeng yang begitu keras.***